Kesepakatan tentang produksi dan harga inilah yang disebut sebagai kolusi (collusion), sedangkan perusahaan atau kelompok perusahaan yang melakukannya disebut sebagai kartel (cartel). Begitu sebuah kartel terbentuk, maka struktur pasarnya akan berubah menjadi monopoli.
Untuk menentukan perbedaan nilai tukar mata uang antar negara, teori paritas daya beli (purchasing power parity) merupakan salah satu teori yang paling sering digunakan karena penjelasannya paling sederhana.
Ide pokok dari kurva permintaan patah (kinked demand curve) adalah bahwa jika satu perusahaan menurunkan harga, maka perusahaan lain akan melakukan hal yang sama. Tapi jika satu perusahaan menaikkan harga, perusahaan lain tidak akan mengikuti.
Pasar oligopoli merupakan salah satu jenis pasar persaingan tidak sempurna, di mana hanya terdapat sedikit penjual, dan masing-masing menawarkan produk yang mirip atau identik satu sama lain.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Dikutip dari buku Economics karya Paul A. Samuelson dan William D. Nordhaus, terdapat 4 kesalahan umum yang dilakukan ekonom dalam menganalisis dan mengembangkan pemikiran di bidang ekonomi, antara lain kegagalan untuk menjaga hal-hal lain konstan, kekeliruan post hoc, kekeliruan komposisi, dan subjektivitas.
Pengaturan perbankan yang dilakukan bank-bank sentral dan otoritas pengawasan bank di seluruh dunia mengacu pada apa yang disebut dengan Standar Basel. Standar Basel adalah standar pengaturan perbankan yang dikeluarkan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS).
Kartu kredit ialah alat pembayaran secara non tunai dengan menggunakan kartu yang diterbitkan oleh bank. Penerbit kartu, dalam hal ini bank, melunasi terlebih dahulu pembayaran atas sebuah transaksi dan dibayar kemudian oleh pemilik kartu sesuai ketentuan yang disepakati.
Kebijakan makroprudensial adalah kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia untuk meningkatkan ketahanan sistem keuangan dan untuk mencegah serta mengurangi risiko sistemik yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan dan/atau stabilitas moneter.
Banyak perusahaan monopoli menetapkan harga yang berbeda-beda untuk konsumen yang berbeda pula meskipun biaya produksi yang dikeluarkan sama saja. Praktek inilah yang disebut sebagai diskriminasi harga (price discrimination).