Pentingnya Pengaturan dan Pengawasan Bank

Perbankan merupakan industri yang memiliki keunikan tersendiri dibanding industri lainnya. Hal ini tercermin dari sumber dana operasional bank sebagian besar berasal dari masyarakat yang mempercayakan dananya untuk disimpan di bank. Dengan kata lain, bisnis perbankan dapat disebut juga sebagai bisnis kepercayaan.

Bank sebagai sektor usaha, rawan terhadap potensi penyimpangan dan kejahatan. Selain itu, bisnis perbankan juga rentan terhadap potensi kegagalan yang bersifat sistemik. Kegagalan suatu bank, terutama bank skala besar, dapat menyebabkan krisis perbankan, terganggunya sistem keuangan, dan terhambatnya pertumbuhan ekonomi. Biaya perbaikan krisis tersebut tentunya akan sangat mahal. Oleh karenanya, perlu dilakukan pengaturan dan pengawasan terhadap pengelolaan bank untuk memastikan bank-bank tersebut dikelola secara hati-hati dengan prinsip manajemen risiko dan tata kelola yang baik.

Pengaturan dan pengawasan bank dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu secara makroprudensial dan mikroprudensial. Pengaturan dan pengawasan secara makroprudensial lebih menekankan pada kebijakan untuk mencegah timbulnya risiko sistemik dalam industri dari kegagalan suatu bank. Sementara itu, pengaturan dan pengawasan bank secara mikroprudensial ditujukan untuk menjaga ketahanan individual bank sehingga dapat mendukung stabilitas sistem perbankan.

Mengapa Bank Perlu Diatur dan Diawasi?

Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa bank memiliki peran strategis dalam perekonomian. Kegagalan suatu bank, khususnya yang bersifat sistemik, dapat mengakibatkan terjadinya krisis yang mengganggu suatu perekonomian.

Dengan terganggunya fungsi bank, alokasi dan penyediaan dana dari perbankan untuk kegiatan investasi dan pembiayaan sektor-sektor yang produktif dalam perekonomian menjadi terbatas. Sistem perbankan yang tidak sehat juga akan mengakibatkan lalu lintas pembayaran yang dilakukan oleh sistem perbankan tidak lancar dan tidak efisien. Selain itu, juga akan menghambat efektivitas kebijakan moneter.

Menilik besarnya dampak yang ditimbulkan oleh sistem perbankan yang gagal, dapat disimpulkan bahwa pengaturan dan pengawasan bank sangat penting sebagai upaya menciptakan dan memelihara sistem perbankan yang sehat. Berikut adalah beberapa alasan mengapa bank perlu diatur dan diawasi.

#1 Bank sebagai Lembaga Penyimpan Dana Masyarakat

Berbeda dengan lembaga keuangan lainnya, bank menerima simpanan dana masyarakat untuk membiayai operasionalnya, sementara modal pemilik relatif kecil. Bank merupakan lembaga kepercayaan karena masyarakat menempatkan dananya secara sukarela di bank.

Bank sebagai sebuah entitas bisnis, tidak luput dari adanya konflik kepentingan yang timbul antara peminjam, pemilik, dan pengelola lembaga keuangan karena perbedaan tujuan. Beberapa oknum manajemen dan pemilik bank dapat saja melakukan penyalahgunaan kepercayaan yang telah diberikan nasabah. Kejahatan (fraud) yang dilakukan manajemen atau pegawai merupakan salah satu penyebab utama masalah perbankan.

Akibat penyalahgunaan kepercayaan tersebut, kepercayaan masyarakat terhadap bank dapat hilang sehingga masyarakat dapat menarik dana atau likuiditasnya dari bank. Apabila ketidakpercayaan masyarakat meluas dan sebagian besar masyarakat menarik dananya secara serentak dari bank dalam waktu bersamaan, maka hal tersebut akan menimbulkan kesulitan likuiditas yang merembet pada krisis perbankan. Oleh sebab itu, diperlukan pengaturan dan pengawasan bank yang dapat memberikan perlindungan atas dana masyarakat di bank.

#2 Potensi Risiko Sistemik Bank dalam Perekonomian

Sebesar apapun sebuah bank, apabila terjadi krisis kepercayaan yang mengakibatkan penarikan dana masyarakat secara besar-besaran, dapat dipastikan bank tersebut akan hancur. Perlu kamu ketahui bahwa masyarakat penyimpan dana di bank umumnya memiliki informasi yang terbatas mengenai kondisi keuangan dan kesehatan bank tempat ia menyimpan dananya. Kondisi itu mengakibatkan suatu bank rentan terhadap bank run atau penarikan dana masyarakat secara massal dari perbankan.

Rush terhadap perbankan ini pada umumnya bersifat menular (contagion effect) dan dapat terjadi pada bank dengan kondisi baik (sehat) atau buruk (tidak sehat). Penyebarluasan kegagalan satu atau sekelompok bank hingga ke tingkat yang membahayakan sistem perbankan/perekonomian secara keseluruhan inilah yang disebut sebagai risiko sistemik.

Kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tentunya harus segera dipulihkan, karena jika terlambat akan membahayakan perekonomian. Kebijakan pengaturan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh otoritas pengawas bertujuan mengurangi risiko sistemik yang bersumber pada individual bank dengan dampak seminimal mungkin. Pengawasan secara ketat terhadap bank, dapat mencegah permasalahan yang terjadi di satu bank menyebar ke bank lain.

#3 Bank sebagai Lembaga Kepercayaan

Alasan berikutnya mengapa bank perlu diatur dan diawasi adalah karena bank merupakan lembaga kepercayaan. Masyarakat mempercayakan bank untuk dapat mengembalikan dananya yang disimpan di bank. Ketika sebuah bank mengalami krisis likuiditas sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada masyarakat (menjadi bank gagal), maka pemerintah harus mencegah terjadinya penurunan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank. Jika krisis likuiditas ini menyebar akan menciptakan risiko sistemik yang mendorong terjadinya krisis keuangan.

Jika tidak ada campur tangan pemerintah, pengembalian dana deposan harus menunggu bank tersebut dilikuidasi dan mengkonversikan hartanya menjadi likuid untuk dibagikan kepada deposan. Dalam situasi tertentu, deposan memiliki kemungkinan untuk hanya menerima sebagian saja dana yang disimpan di bank.

Dalam kondisi krisis likuiditas, bank sentral dapat menjalankan fungsinya sebagai sumber pinjaman terakhir atau lender of the last resort. Bank sentral akan menyediakan pinjaman jangka pendek untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bank sehingga permasalahan likuiditas bank tidak berlarut-larut. Hal ini pernah dilakukan Bank Indonesia melalui kebijakan pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia saat krisis ekonomi tahun 1997 – 1998. Oleh karena itu, pengaturan dan pengawasan bank diperlukan agar dapat menjaga ketahanan bank sehingga pemanfaatan fungsi lender of the last resort optimal.

Lalu Siapa yang Mengawasi Bank?

Pertanyaan mengenai siapa yang mengawasi bank banyak dikemukakan semenjak terjadinya krisis keuangan Asia. Banyak pengalaman yang dapat diambil dari terjadinya krisis tersebut. Salah satunya adalah pengaturan dan pengawasan bank. Beberapa studi menunjukkan bahwa krisis perbankan yang terjadi di berbagai negara, sebagai akibat tekanan dan intervensi politik. Hasil studi tersebut kemudian mendorong menguatnya argumen bahwa pengaturan dan pengawasan bank sebaiknya memiliki independensi untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Pentingnya independensi mendorong pendapat perlunya pemisahan fungsi dan pengawasan bank dari bank sentral. Lalu timbul pertanyaan apakah fungsi pengaturan dan pengawasan sebaiknya berada di bank sentral atau sebaiknya berada di luar bank sentral?

Permasalahan siapa yang sebaiknya mengatur dan mengawasi bank menjadi topik bahasan yang hangat di banyak negara, termasuk di Indonesia. Pembahasan mengenai independensi bank sentral kemudian melahirkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia untuk menjadikan Bank Indonesia sebagai bank sentral yang independen.

Kemudian muncul lagi pertanyaan, apakah sebagai Bank Indonesia masih harus mengatur dan mengawasi bank? Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 (UU BI), tugas mengatur dan mengawasi bank akan dialihkan kepada Lembaga Pengawas Jasa Keuangan. Dengan ditetapkannya UU No. 10 Tahun 2011 mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada bulan Oktober 2011, otoritas dan fungsi pengaturan ataupun pengawasan bank sepenuhnya akan dialihkan dari Bank Indonesia kepada OJK pada akhir tahun 2013.

Terlepas dari siapakah yang lebih tepat mengawasi bank, sebenarnya pihak yang seharusnya melakukan pengawasan terhadap bank ialah publik pemakai jasa bank, otoritas bank, dan tentu saja pihak internal bank itu sendiri. Secara internal, pihak yang seharusnya mengawasi operasional bank ialah lembaga individu bank, pemilik, dan manajemen. Mereka merupakan pihak-pihak yang paling dekat dan mengetahui secara lengkap operasional kegiatan usaha bank.

 

Referensi Utama:

Simorangkir, Iskandar. (2014). Pengantar Kebanksentralan (Teori dan Praktik di Indonesia. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *