Dikutip dari laman situs Bank Indonesia, Sistem Pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana, guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.
Bank sebagai sektor usaha, rawan terhadap potensi penyimpangan dan kejahatan. Selain itu, bisnis perbankan juga rentan terhadap potensi kegagalan yang bersifat sistemik. Oleh karenanya, perlu dilakukan pengaturan dan pengawasan terhadap pengelolaan bank untuk memastikan bank-bank tersebut dikelola secara hati-hati dengan prinsip manajemen risiko dan tata kelola yang baik.
Kebijakan makroprudensial adalah kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia untuk meningkatkan ketahanan sistem keuangan dan untuk mencegah serta mengurangi risiko sistemik yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan dan/atau stabilitas moneter.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang untuk mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan, serta melindungi konsumen sektor jasa keuangan di Indonesia.
Independensi bank sentral adalah kebebasan bank sentral dari campur tangan Pemerintah untuk dapat melaksanakan kebijakan moneternya yang bebas dari pertimbangan-pertimbangan politik.
Bank Sentral merupakan lembaga independen yang memiliki otoritas untuk mengambil ataupun menentukan kebijakan moneter di suatu negara.