Asuransi

Kata “asuransi” mungkin sudah tidak asing lagi di telinga kita. Meski produk ini sudah populer dan cukup dikenal, ternyata masih banyak masyarakat kita yang belum memiliki produk asuransi. Padahal asuransi dapat dikatakan sebagai salah satu fondasi penting bagi kita dalam mendukung perencanaan dan pengelolaan keuangan.

Untuk mengenal lebih jauh mengenai apa itu asuransi, yuk simak penjelasan berikut ini!

Mengenal Asuransi

Secara bahasa, istilah asuransi berasal dari bahasa Inggris, insurance yang berarti pertanggungan. Sementara itu dalam bahasa Belanda asurantie, dalam hukum Belanda disebut verzekering memiliki arti pertanggungan, yang kemudian memunculkan istilah assuradeur yang berarti penanggung, sedangkan greassureede berarti tertanggung. Istilah assurantie sendiri sesungguhnya berasal dari bahasa latin, yaitu assecurare yang berarti meyakinkan orang.

Mengacu pada definisi asuransi menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asuransi merupakan perjanjian antara perusahaan asuransi (penanggung) dengan pemegang polis (tertanggung) di mana tertanggung membayar sejumlah premi untuk mendapatkan pertanggungan atas risiko kerusakan, tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita oleh tertanggung, menerima pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Sementara itu menurut UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang dimaksud asuransi adalah perjanjian antara dua pihak yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerima premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

  1. Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau

  2. Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. 

Dari definisi tersebut, diketahui bahwa dalam asuransi terdapat dua pihak yang terikat dalam perjanjian yaitu pihak penanggung yang diperankan oleh perusahaan asuransi, dan pihak tertanggung yang diperankan oleh nasabah asuransi.

Hak dan kewajiban antara pihak penanggung dan pihak tertanggung sudah diatur, di mana pihak tertanggung selaku pemegang polis berhak mendapatkan proteksi atas penggantian kehilangan, kerusakan, hingga kematian dari penyedia jasa layanan asuransi. Namun, hak tersebut akan diperoleh ketika pemegang polis melakukan kewajiban pembayaran premi kepada pihak perusahaan asuransi.

Istilah-Istilah dalam Asuransi

Jika kamu berniat membeli produk asuransi, ada baiknya terlebih dahulu mempelajari dan memahami istilah-istilah dalam asuransi agar lebih mudah ketika berkomunikasi dengan Tenaga Pemasar atau Agen Asuransi.

Dikutip dari lama situs PT. Prudential Indonesia, berikut adalah beberapa istilah dalam dunia asuransi.

  • Premi

Premi asuransi adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh pemegang polis kepada perusahaan asuransi yang menerbitkan polisnya secara berkala. Jumlah iuran premi yang harus dibayar ditentukan oleh perusahaan penyedia asuransi berdasarkan beberapa faktor seperti akses manfaat yang diberikan, usia, jenis kelamin, dan gaya hidup serta rekam medis nasabah.

Premi yang dibayarkan dikelola oleh perusahaan asuransi. Nantinya, premi yang terkumpul digunakan untuk membayar risiko yang dialami oleh nasabah yang bersangkutan. Selain itu, premi berfungsi sebagai penyeimbang asuransi agar sesuai dengan cakupan perlindungan yang dipilih oleh nasabah dalam polisnya.

  • Klaim

Klaim merupakan kewajiban penanggung untuk membayar ganti rugi jika tertanggung mengalami risiko kerugian yang dijamin dalam polis. Contohnya, ketika seorang nasabah masuk rumah sakit, mereka berhak mengajukan klaim untuk penggantian biaya berobat karena sudah tertera dalam polis.

  • Polis

Polis adalah surat kontrak/perjanjian sebagai bukti pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung. Biasanya, polis berisi ringkasan, Surat Permintaan Asuransi yang telah disetujui tenaga pemasar, beberapa tabel dan rumus perhitungan, ketentuan umum polis, ketentuan khusus, ketentuan lainnya jika ada, dan segala tambahan atau revisi yang membuat syarat dan ketentuan perjanjian pertanggungan. Ada berbagai jenis polis yang tersedia sesuai dengan kelompok programnya, yaitu polis jiwa, polis kesehatan, dan polis kendaraan.

  • Uang Pertanggungan

Uang pertanggungan merupakan uang yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada nasabah atau ahli waris sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam polis. Besaran uang pertanggungan (UP) diatur sesuai kesepakatan yang tertera di polis asuransi. 

  • Ahli Waris

Ahli waris adalah pihak yang ditunjuk oleh nasabah untuk menerima uang pertanggungan ketika nasabah tersebut meninggal dunia. Istilah ini lebih sering digunakan dalam konteks asuransi jiwa. Nama ahli waris harus dicantumkan dalam polis asuransi jiwa.

  • Lapse

Lapse adalah pemberhentian polis asuransi karena nasabah tidak membayarkan premi setelah melalui masa tenggang (grace period). Polis yang berstatus lapse tidak akan berlaku karena perusahaan asuransi sudah tidak lagi wajib menanggung kerugian yang dialami oleh nasabah tertanggung.

  • Masa Tunggu

Masa tunggu alias waiting period merupakan waktu yang harus dilalui oleh nasabah sebelum bisa mengajukan klaim asuransi. Perusahaan asuransi menerapkan masa tunggu agar bisa mencegah oknum yang mengajukan klaim dalam waktu cepat ketika membeli asuransi. Selain itu, masa tunggu juga berguna dalam mempermudah proses asuransi.

Fungsi Asuransi

Secara umum, Fungsi utama asuransi adalah mengalihkan risiko. Melalui asuransi nasabah bisa mengalihkan risiko atas ketidakpastian terhadap harta dan jiwanya. Adapun fungsi lainnya yaitu:

  • menyediakan keamanan finansial bagi nasabah,

  • mengidentifikasi, mengukur, dan mengelola risiko yang mungkin terjadi,

  • mendorong pertumbuhan usaha,

  • pencegahan kerugian melalui identifikasi risiko usaha, dan

  • memberikan ketenangan pikiran, sehingga nasabah bisa berkonsentrasi untuk menjalani kehidupan sehari-harinya dengan tenang.

Jenis Asuransi

Terdapat berbagai jenis asuransi yang berlaku di Indonesia. Berikut ini beberapa di antaranya.

  • Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa yaitu produk asuransi yang memberikan perlindungan terhadap risiko kematian. Asuransi jiwa memberikan proteksi dari risiko finansial yang muncul ketika pencari nafkah tutup usia. Dengan memiliki asuransi jiwa, maka keluarga yang ditinggalkan akan memperoleh sejumlah dana pertanggungan kepada ahli waris (pihak keluarga) yang bisa dijadikan bekal dalam melanjutkan kehidupan.

  • Asuransi Kesehatan

Asuransi kesehatan merupakan produk asuransi yang secara khusus menjamin risiko atas kondisi kesehatan nasabah. Asuransi kesehatan memberikan proteksi atas biaya-biaya yang mungkin timbul karena kejadian sakit dan penyakit yang membutuhkan biaya berobat atau yang mengganggu keberlanjutan pendapatan seseorang.

  • Asuransi Pendidikan

Asuransi pendidikan merupakan produk gabungan antara proteksi asuransi jiwa ditambah dengan instrumen pasar uang. Asuransi akan menjamin biaya pendidikan anak bila nantinya orang tua tidak dapat lagi mencari nafkah karena meninggal dunia, atau cacat total.

  • Asuransi Kendaraan

Asuransi kendaraan merupakan jenis asuransi yang memberikan manfaat perlindungan dari berbagai risiko kecelakaan, serta memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat pencurian.

  • Asuransi Properti

Asuransi properti adalah asuransi yang menjamin aset properti (seperti rumah, apartemen, perkantoran, dan lainnya) beserta isinya dari risiko-risiko yang terjamin di dalam polis.

Asuransi ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda yang disebabkan oleh hal-hal berikut: 1) Kebakaran (petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap, kebakaran), 2) Gempa bumi, dan 3) Kerugian atau kerusakan pada harta benda yang terjadi secara tidak terduga, tiba-tiba, dan tidak sengaja selain dari risiko yang dikecualikan dalam polis.

Setelah membaca artikel ini apakah kamu tertarik membeli produk asuransi? Jangan paksakan diri jika dirasa tidak perlu, karena asuransi membutuhkan komitmen jangka panjang (ada premi yang harus kamu bayar setiap bulannya). Namun yang pasti asuransi dapat menjadi pondasi bagi kamu untuk mencapai tujuan keuangan.  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *