Koperasi: Soko Guru Ekonomi Indonesia

Koperasi merupakan salah satu badan usaha yang sudah dikenal luas masyarakat Indonesia. Lembaga ini punya sejarah yang panjang, perannya sangat besar terhadap pembangunan ekonomi di Indonesia. Namun sebenarnya seperti apa sih koperasi itu?

Mengenal Koperasi

Secara harfiah, istilah “koperasi” merupakan kata serapan dari bahasa Inggris “co” dan “operation“, yang berarti kerjasama. Dengan kata lain, secara sederhana, koperasi dapat diartikan sebagai organisasi yang berbasiskan pada kerjasama (kebersamaan) di antara anggotanya.

Namun secara formal, menurut UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 1, koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan.

Dari definisi tersebut, koperasi dapat dibagi ke dalam dua kelompok berdasarkan keanggotaannya, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang-seorang. Koperasi jenis ini dibentuk oleh paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama. Koperasi primer umumnya mempunyai wilayah kerja hingga ke tingkat kota atau pada lembaga pemerintah dan sekolah-sekolah.

Sementara itu Koperasi Sekunder adalah koperasi yang beranggotakan badan hukum koperasi. Koperasi sekunder terdiri atas koperasi pusat, koperasi gabungan, dan koperasi induk. Koperasi Pusat adalah gabungan dari paling sedikit lima koperasi primer dan berkedudukan di ibukota kabupaten. Koperasi Gabungan adalah gabungan dari paling sedikit tiga koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi. Koperasi Induk adalah gabungan dari sedikitnya tiga koperasi gabungan dan berkedudukan di ibukota negara.

Sekilas Sejarah Koperasi
1)  Sejarah Koperasi Dunia

Gerakan koperasi pertama kali digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Robert Owen merupakan seorang direktur pabrik tenun tergerak untuk memberikan pertolongan kepada kaum buruh pabrik yang umumnya bekerja dalam lingkungan yang buruk, jam kerja panjang, upah murah, dan biaya hidup yang mahal.

Robert Owen menggagas pentingnya pendidikan, perumahan yang layak, upah yang mencukupi, jam kerja yang manusiawi, serta kepemilikan usaha bagi para buruh. Pengikut Owen tersebar di banyak tempat, salah satunya kota kecil, Rochdale. Kota Rochdale yang berada di Inggris kemudian menjadi tempat di mana koperasi pertama didirikan. Tahun 1844, koperasi yang didirikan tersebut diberi nama Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society

Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Usaha yang dirintis William King berkembang cepat sehingga dalam kurun waktu hanya dua tahun, jumlah koperasi meningkat pesat hingga mencapai 10 buah.

Koperasi Rochdale memiliki prinsip-prinsip kerja yang dikenal juga dengan prinsip-prinsip Rochdale (Rochdale Principles), yang menjadi prinsip dasar bagi koperasi di banyak negara. Prinsip-prinsip tersebut antara lain: (1) pembelian barang secara tunai, (2) keuntungan dibagi atas dasar intensitas keterlibatan anggota dalam koperasi, (3) pemberian bunga atas modal dibatasi, (4) barang-barang dijual dengan harga pasar, dan (5) koperasi menyediakan barang dengan kualitas yang baik dan dengan pertimbangan yang benar.

Setelah berkembang di Inggris, koperasi kemudian berkembang di negara Eropa lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi yang ada di Inggris. Beberapa pendiri koperasi di Jerman antara lain F. W. Raiffeisen dan Schulze Delitzsch. Sementara itu di Perancis, ada juga beberapa pendiri koperasi yang terkenal yaitu Charles Fourier dan Louis Blanc.

2)  Sejarah Koperasi di Indonesia

Di Indonesia, koperasi mulai diperkenalkan oleh Raden Aria Wiriaatmaja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Ia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang lintah darat. Raden Aria Wiriaatmaja mendirikan koperasi dengan mengadopsi sistem serupa dengan yang ada di Jerman, yakni mendirikan koperasi simpan pinjam. 

Setelah itu koperasi mulai berkembang pesat di Indonesia. Hal tersebut karena nilai-nilai kebersamaan (gotong royong) yang ada dalam koperasi, membuat lembaga ini mudah diterima oleh masyarakat. Pada 1908, Dr. Soetomo yang merupakan pendiri Boedi Oetomo juga memberikan peranannya bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kondisi kehidupan rakyat.

Pada 1927, didirikan Sarikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. Lalu pada 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang juga memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.  

Setelah Jepang berhasil menguasai Indonesia, Pemerintah Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus, namun koperasi ini kemudian dimanfaatkan Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan masyarakat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, pada 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia, sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.

Kemudian kita mengenal juga Moh. Hatta, yang atas jasa besarnya, dianggap sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Beliau mengusulkan dibentuknya tiga macam koperasi, yaitu:

  1. Koperasi konsumsi yang terutama melayani kaum buruh dan pegawai,

  2. Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak dan nelayan), dan

  3. Koperasi Kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.

Ada hal menarik yang dikemukakan Moh. Hatta, yaitu bahwa tujuan koperasi yang sebenarnya adalah bukan semata-mata mencari laba atau keuntungan, namun juga bertujuan memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi.

Landasan Koperasi
1) Landasan Idiil

Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Pancasila merupakan dasar kehidupan koperasi, hal tersebut karena Pancasila adalah falsafah dan dasar negara. 

2) Landasan Struktural

Landasan struktural koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1). Pasal tersebut berbunyi: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Melihat isi pasal tersebut, maka koperasi lah badan usaha yang paling sesuai diterapkan di Indonesia.

3) Landasan Operasional

Landasan operasional koperasi Indonesia adalah Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Landasan operasional merupakan aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati, anggota, pengurus, dan pengawas dalam melakukan tugasnya. Landasan operasional koperasi dapat pula berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) masing-masing koperasi.

4) Landasan Mental

Landasan mental koperasi adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Dengan adanya kesetiakawanan, maka kemakmuran dan kesejahteraan dicapai bukan untuk kepentingan pribadi, namun untuk bersama. 

Tujuan dan Fungsi Koperasi

Koperasi didirikan dengan tujuan mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta turut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.

Adapun fungsi dan peran koperasi secara garis besar antara lain:

  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.

  2. Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

  3. Memperkokoh perekonomian masyarakat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko guru.

  4. Usaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Asas dan Prinsip Koperasi

Koperasi merupakan usaha bersama berdasar asas kekeluargaan, demokrasi ekonomi, dan gotong royong. Badan usaha ini memiliki ciri khas yang membedakan koperasi dengan badan usaha yang lain. Ciri khas dan jati diri ini tercermin pada prinsip-prinsip yang dimiliki koperasi. Prinsip-prinsip koperasi Indonesia antara lain:

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;

  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;

  3. Pembagian Sisa Hasil Usaha secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing;

  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;

  5. Kemandirian;

  6. Pendidikan perkoperasian; dan

  7. Kerjasama antarkoperasi.

Perangkat Koperasi

Untuk menjalankan usahanya, koperasi membutuhkan alat kelengkapan atau perangkat-perangkat koperasi seperti Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas.

1) Rapat Anggota

Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di suatu koperasi. Rapat Anggota menetapkan garis-garis pola kebijakan yang harus dikerjakan pengurus. Beberapa hal yang dibahas dalam Rapat Anggota antara lain:

  • penyusunan anggaran dasar;

  • kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi;

  • pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas;

  • rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;

  • pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya;

  • pembagian Sisa Hasil Usaha; dan

  • penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi. 

 

Rapat Anggota yang dilaksanakan koperasi terdiri atas dua jenis, yaitu:

  • Rapat Anggota Tahunan (RAT), diselenggarakan setiap akhir tahun untuk menyelenggarakan laporan pertanggungjawaban pengurus sekaligus penyusunan program tahun yang akan datang.

  • Rapat Anggota Luar Biasa, diadakan jika terjadi keadaan luar biasa yang mengancam keberadaan koperasi.

2) Pengurus

Para pengurus koperasi dipilih dari anggota koperasi dalam Rapat Anggota dengan masa jabatan lima tahun. Pengurus merupakan pelaksana hasil keputusan Rapat Anggota. Tugas pengurus koperasi antara lain:

  • mengelola koperasi dan usahanya;

  • mengajukan rancangan kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi;

  • mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;

  • menyelenggarakan Rapat Anggota, dan

  • menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.

 

Pengurus koperasi juga dilengkapi dengan kewenangan yang melekat pada dirinya yang antara lain:

  • mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan;

  • memutuskan penerimaan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar; dan

  • melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.

Pengurus dapat mengangkat pengelola (manajer) yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola koperasi. Pengurus koperasi mengajukan rencana pengangkatan pengelola pada Rapat Anggota untuk mendapatkan persetujuan. Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus, dan hubungan kerja di antara keduanya dibangun atas dasar perikatan.

3) Pengawas

Pengawas koperasi dipilih dari anggota koperasi dalam Rapat Anggota. Ia bertugas mengawasi jalannya kegiatan koperasi dan membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. Pengawas memiliki wewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Hal-hal yang diawasi pengawas koperasi meliputi keuangan, kegiatan usaha, penggunaan modal, hutang-hutang jatuh tempo, dan penggunaan kredit. Pengawas tentu saja harus merahasiakan hasil pengawasan terhadap pihak ketiga.

Permodalan Koperasi

Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal koperasi terdiri atas modal sendiri, modal pinjaman, dan modal penyertaan.

1) Modal Sendiri

Modal sendiri adalah modal yang dikumpulkan dari anggota koperasi dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.

  • Simpanan pokok, yaitu simpanan anggota yang dibayar hanya sekali pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok ini hanya bisa diambil jika anggota keluar dari keanggotaan koperasi.

  • Simpanan wajib, yaitu simpanan anggota yang dibayar rutin setiap bulan dengan jumlah yang telah ditentukan. Simpanan wajib tidak bisa diambil kembali selama masih menjadi anggota.

  • Dana cadangan, yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap akhir tahun. Cadangan ini dapat digunakan untuk menambah modal dan untuk menutup kerugian koperasi.

  • Hibah, yaitu pemberian bantuan dari pihak lain secara sukarela dan tidak mengikat.

2) Modal Pinjaman

Modal pinjaman yaitu modal yang diperoleh dari pinjaman (utang), yang berasal dari anggota maupun luar anggota. Beberapa bentuk modal pinjaman antara lain sebagai berikut:

  • Simpanan sukarela, yaitu simpanan yang tidak memiliki ketetapan jumlah yang harus disetor setiap bulannya dan tidak diwajibkan;

  • Pinjaman dari koperasi lain;

  • Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya; dan

  • Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya.

3) Modal Penyertaan

Modal penyertaan yaitu modal yang bersumber dari pemerintah dan masyarakat yang digunakan untuk memperkuat kegiatan usaha koperasi. Modal penyertaan ikut menanggung risiko (sesuai dengan perjanjian), namun pemilik modal penyertaan tidak memiliki hak suara.

Bidang Usaha Koperasi

Koperasi memiliki memiliki beberapa macam bidang usaha, antara lain:

  1. Koperasi Konsumsi, yaitu koperasi yang bergerak di bidang pemenuhan kebutuhan sehari-hari bagi anggotanya.

  2. Koperasi Produksi, yaitu koperasi yang melakukan kegiatan di bidang pembuatan barang.

  3. Koperasi Simpan Pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam.

  4. Koperasi Jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang pelayanan jasa.

  5. Koperasi Serba Usaha, yaitu koperasi yang memiliki usaha bermacam-macam, baik di bidang konsumsi, produksi, simpan pinjam, maupun jasa. 

Sisa Hasil Usaha

Sisa Hasil Usaha (SHU) merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan beban-beban, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Setelah dikurangi dana cadangan, SHU dibagikan kepada para anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal (jasa modal) dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Jasa modal/simpanan adalah bagian SHU untuk diberikan kepada anggota menurut besar simpanan mereka. Simpanan dalam hal ini adalah simpanan pokok dan simpanan wajib. 

Sementara itu jasa anggota adalah bagian SHU yang diberikan kepada anggota menurut jasa anggota yang diberikan kepada koperasi. Jasa anggota kepada koperasi dapat dibedakan menurut jenis koperasinya, yaitu:

  1. Koperasi konsumsi, jasa anggota ditentukan oleh jumlah belanja tiap anggota pada koperasi.

  2. Koperasi kredit, jasa anggota ditentukan oleh jumlah pinjaman anggota pada koperasi.

  3. Koperasi produksi, jasa anggota ditentukan oleh jumlah penjualan hasil produksi anggota pada koperasi.

Koperasi Sebagai Soko Guru Ekonomi Indonesia

Mungkin kamu pernah mendengar pernyataan mengenai koperasi sebagai soko guru ekonomi Indonesia. Maksudnya adalah bahwa koperasi dipandang sebagai sebuah badan usaha yang mampu menjadi pilar atau “penyangga utama” atau “tulang punggung” perekonomian Indonesia. Kehadiran koperasi dapat menunjang terwujudnya kemandirian dan kedaulatan bangsa, terutama di bidang ekonomi.

Dalam koperasi, modal dan kegiatan usaha dilakukan secara bersama-sama, yang hasilnya kemudian ditujukan untuk kesejahteraan para anggotanya. Hal tersebut menggambarkan bahwa koperasi tidak semata-mata dipandang hanya sebagai sebuah badan usaha, melainkan juga sebagai alat untuk memperkokoh dan membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi sebagaimana amanat UUD 1945.

Sebenarnya ada bentuk badan usaha lain selain koperasi, yang beroperasi di Indonesia, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Lalu mengapa koperasi yang dipilih dan dianggap sebagai soko guru ekonomi?

Ada beberapa hal yang menjadikan koperasi sebagai soko guru ekonomi Indonesia, antara lain:

  1. Koperasi mengajarkan sikap self-helping;

  2. Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan dibanding kepentingan pribadi atau golongan;

  3. Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia; dan

  4. Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.

Namun ada hal yang mesti kita ketahui bersama, bahwa pada kenyataannya cita-cita koperasi menjadi soko guru ekonomi Indonesia belumlah tercapai sepenuhnya. Paling tidak ada dua aspek mengapa hal itu terjadi. Pertama, rendahnya partisipasi penduduk Indonesia yang menjadi anggota koperasi. Kedua, rendahnya kontribusi koperasi terhadap perekonomian nasional. Kondisi ini tak lepas dari minimnya akses pembiayaan, regulasi yang kurang mendukung, serta masalah di bidang manajemen dan sumber daya manusia.

Itulah sebabnya mesti ada perbaikan fundamental terhadap koperasi-koperasi yang ada di Indonesia. Dan perlu ditekankan bahwa di era globalisasi sekarang ini koperasi harus bisa bersaing dengan badan-badan usaha lainnya. Sikap profesionalisme para anggota dan pengurus harus ditingkatkan agar cita-cita yang selama ini digaungkan dapat tercapai dengan baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *