Lembaga Keuangan Syariah

Lembaga keuangan di Indonesia memiliki jenis yang beragam, meliputi perbankan, pasar modal, reksadana, asuransi, lembaga pembiayaan, pegadaian, dana pensiun, modal ventura, koperasi, dan lembaga keuangan mikro lainnya. Lembaga-lembaga keuangan tersebut ada yang bersifat konvensional, dan ada juga yang menjalankan kegiatannya dengan berlandaskan prinsip syariah Islam.

Secara umum, lembaga-lembaga keuangan syariah kontemporer memiliki kesamaan dengan lembaga-lembaga keuangan konvensional. Namun demikian, terdapat lembaga keuangan syariah kontemporer yang khas, yang tidak terdapat dapat lembaga keuangan konvensional, seperti BMT (Baitul Maal wa Tamwil).

Pada pembahasan kali ini akan dibahas mengenai lembaga-lembaga keuangan syariah yang ada di Indonesia, meliputi bank syariah, asuransi syariah (takaful), lembaga pembiayaan syariah, pegadaian syariah, reksadana syariah, dana pensiun syariah, lembaga keuangan mikro syariah, dan BMT.

Bank Syariah

Bank syariah atau Islamic bank adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum Islam. Dengan mengacu pada hukum Islam (Al-Qur’an dan Hadits) maka diharapkan bank syariah dapat menghindari praktik-praktik yang mengandung unsur-unsur riba dan melakukan usaha dengan kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan.

Secara fungsi, bank syariah memiliki peran yang sama dengan bank konvensional, yaitu memperlancar mekanisme ekonomi di sektor riil melalui aktivitas penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat. Namun, satu hal yang membedakan adalah bahwa bank syariah dalam menjalankan usahanya senantiasa berpijak pada hukum Islam.

Terdapat beberapa nilai Islam yang terkandung dalam bank syariah antara lain keadilan, maslahah, sistem zakat, bebas dari bunga (riba), bebas dari kegiatan spekulatif yang nonproduktif seperti perjudian (maysir), bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar), bebas dari hal-hal yang rusak atau tidak sah (bathil), dan penggunaan uang sebagai alat tukar. 

Undang-Undang Perbankan Syariah memberi amanah kepada bank syariah untuk selalu menjalankan fungsi, tidak hanya fungsi ekonomi namun juga fungsi sosial. Dalam menjalankan fungsi sosial, bank syariah dapat bertindak sebagai baitu mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.

Bank Muamalat Indonesia merupakan bank umum syariah pertama yang mulai beroperasi di Indonesia pada 1 Mei 1992. Semenjak diberlakukannya UU No 10. Tahun 1992, perbankan di Indonesia mulai menerapkan dual banking system yaitu konvensional dan syariah. Dan untuk menunjang operasionalisasi perbankan syariah, maka di dalam UU No. 23 Tahun 1999 pengendalian moneter pun dapat diberlakukan prinsip syariah. 

Asuransi Syariah (Takaful)

Asuransi merupakan salah satu produk keuangan yang perlu dimiliki semua orang. Produk asuransi dapat menjadi salah satu cara dalam memproteksi kita melalui upaya memperkecil risiko yang mungkin terjadi di masa depan. 

Tahukah kamu, dari sisi pengelolaannya, di Indonesia terdapat dua jenis asuransi, yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah. Berbeda dengan asuransi konvensional, asuransi syariah atau takaful merupakan perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana setiap peserta asuransi tolong-menolong (ta’awwun) apabila ada peserta yang mengalami musibah yang dipertanggungkan, dan perusahaan asuransi diberi amanah untuk mengelola pertanggungan asuransi.

Dalam menangani risiko terjadinya musibah, perusahaan asuransi syariah bukan sebagai penanggung, namun peserta melakukan saling tanggung menanggung (risk sharing). Di sini perusahaan hanya sebagai pengelola saja. Dana yang dikelola (tabarru) dalam praktiknya secara umum digunakan untuk empat hal, yaitu ujrah, santunan asuransi (klaim risiko), membayar reasuransi, dan surplus underwriting.

Prinsip utama dalam asuransi syariah adalah menghindari riba (bunga) dan maysir yang berarti bersifat gambling atau untung-untungan, dan selanjutnya gharar yang berarti ketidakjelasan, penipuan atau “membeli kucing dalam karung”. Adapun hal yang harus dihindari yakni zhulm atau zalim, yakni menghindari kerugian di salah satu pihak.   

Premi proteksi (premi ta’awun) digunakan untuk menolong peserta asuransi yang sedang menghadapi musibah, serta boleh pula digunakan untuk berbagai kebijakan lainnya. Uang yang dibayarkan oleh pemegang polis dibayar secara tulus dan ikhlas, tidak untuk diminta kembali ditujukan untuk tolong-menolong. Premi ta’awun tersebut bukan menjadi hak milik perusahaan. Bila perusahaan tidak lagi menjalankan usahanya, maka saldo dana ta’awun dikembalikan kepada umat untuk berbagi aktivitas kebajikan.

Dalam kaitannya dengan premi, perusahaan asuransi syariah memperlakukan setoran uang dari peserta sebagai iuran dari anggota, bukan sebagai pendapatan (income). Premi bukan menjadi pendapatan langsung perusahaan, namun hasil pengelolaan dana premilah yang menjadi pendapatan perusahaan (kecuali ujrah/fee yang diambil dari premi). Pendapatan perusahaan berasal dari remunerasi pengelolaan asuransi dan remunerasi pengelolaan investasi.

Asuransi syariah di Indonesia berkembang seiring dengan berkembangnya perbankan syariah. Asuransi syariah yang pertama berdiri adalah Asuransi Takaful pada tahun 1994. Keberadaan lembaga tersebut dimaksudkan untuk memperkuat keberadaan lembaga perbankan syariah yang telah lebih dulu hadir. Dan semenjak itu perkembangan asuransi syariah terus mengalami pertumbuhan, meski masih didominasi oleh asuransi jiwa.

Lembaga Pembiayaan Syariah

Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Lembaga pembiayaan meliputi:

  1. Perusahaan Pembiayaan, adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen, dan/atau usaha Kartu Kredit.

  2. Perusahaan Modal Ventura, adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.

  3. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur.

Lembaga pembiayaan syariah adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Lembaga ini didirikan secara khusus untuk melakukan kegiatan atau transaksi pembiayaan yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum Islam yang menjadi pedoman dalam kegiatan operasionalnya. Lembaga ini dapat berbentuk leasing company, finance house, dan sebagainya.

Perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah mempunyai karakteristik yang berbeda dengan perusahaan pembiayaan konvensional. Kegiatan usaha pembiayaan dan sumber pendanaan perusahaan pembiayaan syariah harus sesuai dengan ajaran Islam yang bebas dari unsur riba, haram, dan gharar. Itu sebabnya perusahaan pembiayaan syariah diatur dengan peraturan yang khusus.

Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah mengatur mengenai kegiatan usaha dari Perusahaan Pembiayaan Syariah, antara lain:

  1. Kegiatan usaha pembiayaan syariah yang mendapatkan persetujuan OJK.

  2. Pembiayaan investasi, yaitu pembiayaan dalam bentuk modal jangka waktu tertentu yang digunakan sebagai kegiatan usaha. Pembagian keuangan disesuaikan dengan perjanjian yang sudah disetujui oleh berbagai pihak yang bersangkutan.

  3. Pembiayaan investasi, merupakan penyediaan atau pemberian jasa baik dalam bentuk pinjaman dana, barang, pelayanan dengan atau tanpa pembayaran imbal jasa berdasarkan dari perjanjian pembiayaan syariah yang telah disetujui.

  4. Pembiayaan jual beli, berupa penyediaan barang berdasarkan transaksi jual beli sesuai dengan kesepakatan pembiayaan syariah yang dilakukan oleh para pihak.

Selain itu, terdapat berbagai macam akad yang dijalankan pada pembiayaan syariah berdasarkan kegiatan usaha yang dilakukannya. Beberapa akad tersebut di antaranya:

  1. Ijarah, yang memiliki arti akad pemindahan hak guna terhadap suatu barang dalam jangka waktu yang sudah ditentukan dengan sistem pembayaran sewa, tanpa adanya pemindahan kepemilikan barang.

  2. Mudharabah, yang memiliki arti akad kerjasama suatu usaha yang dilakukan oleh dua belah pihak. Pihak pertama disebut shahib mal yang berperan menyediakan semua modal. Pihak kedua disebut mudharib, bertugas sebagai pengatur modal. Keuntungan usaha diperoleh dari kesepakatan para pihak.

  3. Murabahah, yang memiliki arti akad jual beli suatu barang dengan menentukan harga belinya kepada pembeli. Kemudian pembeli membayar harga lebih (margin) yang digunakan sebagai keuntungan sesuai dengan persetujuan para pihak.

Pegadaian Syariah

Pegadaian syariah (ar-rahn) merupakan lembaga keuangan syariah yang melakukan aktivitas gadai yang bebas dari bunga dengan menggantikannya dengan pengenaan biaya yang sifatnya tetap untuk proses administrasi dan penyimpanan barang gadai. Landasan aktivitas ini adalah perbuatan Rasulullah yang menggadaikan baju besi beliau pada seorang Yahudi.

Di Indonesia, payung gadai syariah dalam hal pemenuhi prinsip-prinsip syariah berpegang pada fatwa DSN-MUI No.25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan. Sementara dari sisi kelembagaan, tetap menginduk kepada Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990 tanggal 10 April 1990.

Sifat usaha pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi masyarakat umum, sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan yang baik. Pegadaian syariah dibentuk dengan tujuan:

  1. Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, melalui penyaluran uang pembiayaan/pinjaman atas dasar hukum gadai.

  2. Pencegahan praktik ijon, pegadaian gelap, dan pinjaman tidak wajar lainnya.

  3. Pemanfaatan gadai bebas bunga pada gadai syariah memiliki efek jaring pengaman sosial karena masyarakat yang butuh dana mendesak tidak lagi dijerat pinjaman/pembiayaan berbasis bunga.

  4. Membantu orang-orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat mudah.

Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn, menjelaskan pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan beberapa ketentuan, yaitu:

  1. Pemberi pinjaman mempunyai hak untuk menahan barang jaminan sampai semua utang peminjam dilunasi.

  2. Barang jaminan dan manfaatnya tetap menjadi milik peminjam.

  3. Pemeliharaan dan penyimpanan barang jaminan pada dasarnya menjadi kewajiban peminjam, namun dapat dilakukan juga oleh pemberi pinjaman.

  4. Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan barang jaminan tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.

  5. Apabilan sudah jatuh tempo, pemberi pinjaman harus memberikan peringatan kepada peminjam untuk segera melunasi hutangnya.

  6. Apabila peminjam tetap tidak melunasi utangnya, maka barang jaminan dijual paksa melalui lelang sesuai syariah.

  7. Hasil penjualan barang jaminan digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan barang yang belum dibayar serta biaya penjualan.

  8. Kelebihan hasil penjualan menjadi milik peminjam dan kekurangannya menjadi kewajiban peminjam.

Reksadana Syariah (Islamic Investment Fund)

Reksadana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Produk investasi ini dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal dan mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.

Reksadana syariah adalah lembaga jasa keuangan bukan bank berbasis syariah yang kegiatannya berorientasi pada investasi portofolio. Reksadana syariah pada dasarnya sama dengan reksadana konvensional, yaitu bertujuan mengumpulkan dana investasi dari masyarakat sebagai pemilik dana (shahibul mal), dikelola oleh manajer investasi sebagai pengelola (mudharib), kemudian diinvestasikan pada instrumen-instrumen keuangan syariah yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang syariah. Pengelolaan dana harus tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, seperti tidak melakukan riba dan tidak menjurus ke arah spekulasi.

Bapepam-LK mulai melakukan inisiatif untuk mewadahi investor Muslim pada tahun 1997, dengan mengeluarkan produk reksadana syariah yang bernama Danareksa Syariah. Reksadana syariah yang dikeluarkan itu berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. 

Reksadana syariah terdiri atas produk investasi berbasis syariah yang bertujuan untuk mendapatkan pertumbuhan nilai investasi dalam jangka panjang dan perolehan pendapatan sesuai syariah Islam. Produk investasi syariah ini secara khusus ditujukan kepada pemodal yang hendak memperoleh pendapatan yang berkelanjutan namun tetap mengikuti syariah Islam. Kelebihan reksadana syariah adalah adanya batasan investasi yang hanya dapat dilakukan pada efek-efek yang sesuai dengan prinsip syariah, diawasi dewan pengawas syariah, ada penyisihan pendapatan sesuai syariah, dan ada penyaluran zakat maal.

Dana Pensiun Syariah

Saat kelak mencapai usia pensiun, tentu kita masih membutuhkan penghasilan untuk menghidupi diri meskipun kita sudah tidak lagi produktif bekerja. Bagi kamu yang bekerja pada sebuah pemberi kerja (perusahaan, pemerintahan, dan lain-lain), umumnya akan menerima penghasilan rutin setiap bulan berupa uang pensiun. Agar pemenuhan hidup kita tetap terjamin di masa pensiun, kita perlu mempersiapkan dana pensiun sedini mungkin. Salah satunya dengan ikut serta dalam program pensiun. 

Program pensiun adalah suatu program yang mengupayakan tersedianya uang pensiun (atau disebut juga manfaat pensiun) bagi pesertanya. Sementara itu Dana pensiun syariah yaitu lembaga keuangan yang mengelola dana pensiun sesuai dengan nilai-nilai atau prinsip-prinsip syariah yang dapat memberikan asas manfaat dan maslahah bagi stakeholder yang tidak hanya berorientasi pada nilai ekonomis semata, melainkan juga nilai non-ekonomis lainnya.

Dana pensiun syariah mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan atau instansi setelah mereka pensiun. Lembaga ini bertugas mengelola dana pensiun dalam bentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Produk DPLK merupakan salah satu produk penghimpunan dana yang ditawarkan oleh bank atau asuransi syariah untuk memberikan jaminan kesejahteraan di hari tua atau di akhir masa jabatan karyawan ataupun nasabahnya.

Lembaga Keuangan Mikro Syariah

Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga keuangan yang secara khusus didirikan dengan maksud untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggotanya dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan. 

Dari definisi di atas, dapat dipahami bahwa LKM merupakan lembaga keuangan yang berfungsi sebagai lembaga intermediary yang bertujuan tidak hanya semata-mata mencari keuntungan (profit motive) saja, tetapi mempunyai tujuan lain yakni tujuan sosial (social motive) yang kegiatannya lebih bersifat community development.

Sementara itu Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) adalah LKM yang dikelola secara syariah. Lembaga ini dapat berbentuk koperasi jasa keuangan syariah, Baitul Maal wa Tamwil (BMT), koperasi syariah, lembaga swadaya masyarakat, dan sebagainya. Untuk LKMS yang berbadan hukum koperasi harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang pelaksanaan usaha simpan pinjam oleh koperasi. Begitu pula dengan LKMS lainnya yang harus memenuhi ketentuan undang-undang.

Berbeda dengan bank, LKMS melakukan kegiatan dalam bentuk pembiayaan, bukan simpanan. Pembiayaan di sini diartikan sebagai penyediaan dana kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan menurut prinsip syariah. LKMS juga dalam menjalankan usahanya harus merujuk kepada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN–MUI). Di samping itu, LKMS juga wajib membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas memberi nasihat dan saran kepada direksi atau pengurus, dan mengawasi kegiatan LKMS sesuai dengan prinsip syariah.

Baitul Maal wa Tamwil

Baitul Maal wa Tamwil (BMT) adalah LKMS berbasis koperasi khas Indonesia yang pada awalnya didirikan dan dikembangkan dengan menyesuaikan kondisi hukum dan kebutuhan pasar. BMT menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin.

BMT sebagaimana halnya LKMS adalah salah satu pendekatan Islam untuk mengurangi kemiskinan, sehingga target nasabah utama BMT tidak hanya kaum miskin saja, tetapi lebih dari itu adalah golongan yang berada pada tingkat kemiskinan yang paling bawah (poorest of the poor), yang selalu dilupakan oleh LKM pada umumnya.

Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi yaitu baitul maal dan baitut tamwil. Baitul maal (bait = rumah, maal = harta) lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non-profit. Baitul maal menerima titipan dana zakat, infak dan sedekah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan pengelolaan berdasarkan prinsip syariah.

Sementara itu baitut tamwil (bait = rumah, at tamwil = pengembangan harta) melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.

Keberadaan BMT pada dasarnya melengkapi keberadaan lembaga keuangan yang mampu melayani semua segmen masyarakat usaha Indonesia. BMT melayani kebutuhan dana usaha masyarakat berdasarkan tingkat kemampuan ekonominya, dari kelompok masyarakat yang memang tidak memiliki kemampuan (poorest of the poor) yang dilayani oleh lembaga keuangan sosial (termasuk program pemerintah di dalamnya), kelompok masyarakat usaha mikro-kecil yang dilayani oleh LKM (termasuk BMT di dalamnya), sampai masyarakat usaha besar yang dilayani oleh bank umum komersial dan pasar modal.

 

Simorangkir, Iskandar. (2014). Pengantar Kebanksentralan – Teori dan Praktik di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *