Lembaga Pembiayaan

Tidak semua orang mampu mengakses pembiayaan/permodalan dari perbankan. Untuk itu, lembaga pembiayaan hadir sebagai solusi alternatif bagi individu dan pelaku usaha yang membutuhkan akses pendanaan, di luar layanan perbankan konvensional.

Sebenarnya banyak jenis lembaga pembiayaan yang sudah dikenal masyarakat, namun beberapa di antaranya mungkin masih terdengar asing. Nah, melalui tulisan ini kamu bisa lebih mengenal seperti apa itu lembaga pembiayaan dan bagaimana peranannya dalam perekonomian.

Pengertian Lembaga Pembiayaan

Dikutip dari laman situs OJK, Lembaga Pembiayaan adalah institusi atau perusahaan yang memberikan layanan pembiayaan dalam berbagai bentuk kepada individu, bisnis, atau entitas lainnya. Lembaga Pembiayaan menyediakan dana dalam bentuk pinjaman, kredit, atau fasilitas pembiayaan lainnya untuk memenuhi kebutuhan finansial dari penerima pembiayaan. 

Lembaga pembiayaan umumnya bergerak dalam aktivitas pembiayaan atau penyediaan dana bagi individu atau perusahaan tanpa menghimpun dana langsung dari masyarakat seperti bank. Lembaga ini memberikan solusi keuangan berupa kredit, sewa guna usaha, anjak piutang, dan bentuk pembiayaan lainnya untuk mendukung kebutuhan konsumsi maupun investasi.

Pembiayaan yang disediakan oleh lembaga pembiayaan berupa pengadaan barang modal seperti alat berat, kapal, pabrik, truk, dan juga dapat berupa barang konsumsi seperti mobil, motor, komputer, televisi, smartphone, dan lain-lain. Sementara itu pembiayaan jasa dapat berupa jasa arsitek untuk pembangunan gedung, biaya kuliah, dan sebagainya.

Di Indonesia, lembaga pembiayaan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Fungsi Lembaga Pembiayaan

Lembaga pembiayaan memiliki fungsi yang sangat penting dalam sistem keuangan, terutama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Berikut adalah beberapa fungsi utama lembaga pembiayaan.

1. Penyediaan Dana

Lembaga pembiayaan menyediakan dana atau modal kepada individu, perusahaan, atau organisasi untuk berbagai keperluan. Ini mencakup pembiayaan untuk pembelian barang konsumsi, modal kerja, investasi, dan proyek-proyek infrastruktur.

Lembaga pembiayaan (khususnya pembiayaan di bidang infrastruktur) mendukung proyek-proyek besar seperti jalan tol, bandara, pelabuhan, pembangkit listrik, serta infrastruktur telekomunikasi dan jaringan internet. Contoh: PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) membantu pembiayaan proyek jalan tol dan energi listrik yang mempercepat pembangunan nasional. 

2. Alternatif Sumber Pendanaan

Lembaga pembiayaan menyediakan alternatif sumber pendanaan selain bank. Ini sangat penting bagi individu atau perusahaan yang mungkin kesulitan mendapatkan pinjaman dari bank karena persyaratan yang lebih ketat.

3. Dukungan untuk UMKM

Lembaga pembiayaan memainkan peranan penting dalam mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Mereka menyediakan akses modal yang dibutuhkan oleh UMKM untuk berkembang dan tumbuh. 

Lembaga pembiayaan dapat menyediakan penyertaan modal usaha untuk startup atau bisnis kecil, pembiayaan tanpa agunan untuk usaha produktif, dan memberikan jasa anjak piutang untuk mempercepat arus kas usaha.

4. Membantu Peningkatan Investasi

Dengan menyediakan dana untuk proyek-proyek investasi, lembaga pembiayaan membantu meningkatkan investasi di berbagai sektor ekonomi. Ini berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

5. Mendorong Inklusi Keuangan

Lembaga pembiayaan membantu membantu akses ke layanan keuangan bagi masyarakat yang belum terlayani oleh bank. Ini mendorong inklusi keuangan dan membantu meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat.

6. Memfasilitasi Konsumsi

Lembaga pembiayaan memfasilitasi konsumsi masyarakat dengan cara memberikan pembiayaan pada barang-barang konsumsi, seperti kendaraan bermotor, properti, dan alat-alat elektronik. Sebagai contoh, seseorang ingin membeli mobil tetapi tidak memiliki cukup uang tunai. Dengan leasing kendaraan, ia bisa membayar cicilan setiap bulan hingga mobil tersebut lunas. 

Jenis-Jenis Lembaga Pembiayaan

Lembaga pembiayaan dibedakan ke dalam beberapa jenis sesuai dengan layanan yang diberikan. Berikut adalah beberapa jenis lembaga pembiayaan yang ada di Indonesia.

1. Perusahaan Leasing (Sewa Guna Usaha)

Leasing, atau yang dikenal juga dengan sewa guna usaha adalah suatu perjanjian di mana satu pihak (lessor) menyediakan barang modal untuk digunakan oleh pihak lain (lessee) selama periode waktu tertentu, dengan imbalan pembayaran sewa secara berkala. Setelah masa sewa berakhir, lessee bisa memilih untuk membeli aset tersebut, memperpanjang sewa, atau mengembalikannya kepada lessor.

Ada dua jenis leasing yang kita kenal secara umum, yaitu:

  • Finance Lease (Capital Lease). Lessee memiliki hak untuk membeli aset tersebut di akhir masa sewa dengan harga yang telah disepakati. Aset dicatat sebagai aset tetap dalam pembukuan lessee. Umumnya, kontrak tidak dapat dibatalkan selama masa sewa. Contoh: pembiayaan kendaraan atau alat berat yang setelah selesai tenor bisa dimiliki oleh lessee.

  • Operating Lease. Leasing jenis ini umumnya memiliki kontrak sewa jangka pendek, biasanya lebih pendek dari umur ekonomis aset. Tidak ada opsi untuk membeli aset di akhir masa sewa. Aset dicatat dalam pembukuan lessor. Contoh: sewa gedung, peralatan kantor, atau kendaraan untuk jangka waktu tertentu.

Dalam menjalankan aktivitasnya, leasing memiliki karakteristik khusus, yaitu:

  • Pembiayaan tidak langsung: Pihak lessee memperoleh barang modal tanpa harus mengeluarkan uang tunai penuh.

  • Pembayaran bertahap: Lessee melakukan pembayaran secara berkala (bulanan, triwulanan, dan lain-lain).

  • Fleksibel: Masa sewa, jumlah cicilan, dan syarat lainnya dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan.

  • Opsi kepemilikan: Pada jenis finance lease, lessee dapat memiliki aset setelah kontrak selesai.

2. Perusahaan Pembiayaan Konsumen

Perusahaan pembiayaan konsumen adalah perusahaan yang memberikan layanan pembiayaan untuk pembelian barang atau jasa bagi konsumen secara angsuran (cicilan). Pembiayaan ini diberikan tanpa adanya jaminan (agunan) dari konsumen, melainkan hanya berdasarkan kemampuan pembayaran atau riwayat kredit konsumen.    

Masyarakat dapat memanfaatkan perusahaan pembiayaan konsumen untuk membeli barang-barang konsumsi seperti kendaraan, barang elektronik, perabotan rumah tangga, biaya pendidikan, bahkan membiayai perjalanan wisata.

Perusahaan pembiayaan konsumen memiliki karakteristik khusus:

  • Tanpa agunan: Pembiayaan diberikan tanpa jaminan fisik.

  • Pembayaran cicilan: konsumen dapat mencicil dalam jangka waktu tertentu.

  • Bunga atau biaya administrasi: Umumnya dikenakan bunga atau biaya layanan.

  • Fokus pada barang konsumsi: Lebih mengarah pada barang atau jasa yang digunakan oleh konsumen pribadi. 

3. Perusahaan Anjak Piutang (Factoring)

Anjak piutang atau factoring adalah layanan keuangan di mana sebuah perusahaan menjual piutangnya (tagihan dari pelanggan) kepada perusahaan pembiayaan (factor) dengan diskon tertentu. Tujuannya adalah agar perusahaan mendapatkan dana tunai lebih cepat tanpa harus menunggu jatuh tempo pembayaran dari pelanggan.

Contoh sederhana anjak piutang:

  • Sebuah perusahaan distributor barang elektronik telah menjual produknya ke beberapa toko ritel.

  • Namun, toko ritel tersebut baru akan membayar dalam 60 hari (sistem pembayaran tempo).

  • Untuk mendapatkan dana lebih cepat, distributor menjual tagihannya ke perusahaan anjak piutang.

  • Perusahaan anjak piutang membayar sebagian besar nilai tagihan (misalnya 80%) di awal.

  • Ketika toko ritel akhirnya membayar, perusahaan anjak piutang memberikan sisanya setelah dikurangi biaya jasa.

Anjak piutang memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  • Mempercepat arus kas: Perusahaan tidak perlu menunggu jatuh tempo pembayaran.

  • Mengurangi risiko kredit macet: Jika menggunakan non-recourse factoring, risiko gagal bayar ditanggung oleh perusahaan anjak piutang.

  • Lebih mudah dibanding pinjaman bank: Tidak perlu agunan seperti dalam kredit bank.

4. Perusahaan Modal Ventura

Perusahaan modal ventura (ventures capital) adalah lembaga keuangan yang memberikan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kepada startup atau bisnis yang berpotensi berkembang, tetapi memiliki risiko tinggi. Modal ventura biasanya diberikan kepada perusahaan yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan pinjaman dari bank.

Ciri-ciri perusahaan modal ventura antara lain:

  • Mendanai bisnis startup atau usaha baru yang inovatif.

  • Bersifat high risk, high return, artinya risikonya besar, tetapi keuntungannya juga bisa sangat tinggi.

  • Penyertaan modal bersifat sementara – biasanya dalam beberapa tahun.

  • Mendapatkan keuntungan dari saham atau dividen perusahaan yang dibiayai.

  • Memberikan pendampingan & mentoring kepada bisnis yang didanai.

Sementara itu cara kerja modal ventura antara lain sebegai berikut:

  • Seleksi Bisnis – Perusahaan modal ventura mencari startup yang punya potensi besar.

  • Investasi Modal – Mereka memberikan modal dalam bentuk saham atau obligasi konversi.

  • Pendampingan – Selain modal, startup juga mendapatkan bimbingan dari investor.

  • Exit Strategy – Setelah beberapa tahun, modal ventura akan menjual sahamnya melalui IPO atau akuisisi.

Beberapa perusahaan modal ventura di Indonesia:

  • Mandiri Capital Indonesia – Investasi di startup fintech.

  • BNI Ventures – Mendanai startup digital.

  • MCI (Metra Digital Investama – Telkom Group) – Fokus pada bisnis teknologi.

  • Alpha JWC Ventures – Pendanaan startup seperti Kopi Kenangan & Ajaib.

  • East Ventures – Investor awal Tokopedia, Traveloka, dan Ruangguru.

5. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur

Perusahaan pembiayaan infrastruktur adalah lembaga keuangan non-bank yang menyediakan dana atau modal untuk pembangunan dan pengembangan proyek infrastruktur. Pembiayaan ini diberikan untuk proyek berskala besar seperti jalan tol, pelabuhan, bandara, pembangkit listrik, dan lainnya.

Perusahaan pembiayaan infrastruktur didirikan dengan tujuan:

  • Mendukung pembangunan infrastruktur nasional untuk pertumbuhan ekonomi.

  • Memberikan alternatif pendanaan di luar perbankan bagi proyek-proyek strategis.

  • Memastikan keberlanjutan proyek infrastruktur dengan modal jangka panjang.

Cara kerja perusahaan pembiayaan infrastruktur:

  • Identifikasi Proyek – Menganalisis kelayakan proyek infrastruktur yang membutuhkan pendanaan.

  • Penyediaan Dana – Memberikan pinjaman atau investasi jangka panjang kepada proyek.

  • Monitoring Proyek – Memastikan proyek berjalan sesuai rencana dan menghasilkan manfaat ekonomi.

  • Exit Strategy – Setelah proyek berjalan atau selesai, dana bisa dikembalikan melalui skema pembayaran yang disepakati.

Contoh Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur di Indonesia:

  • PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) – Menyediakan pendanaan dan konsultasi proyek infrastruktur.

  • Indonesia Infrastructure Finance (IIF) – Berfokus pada proyek infrastruktur berkelanjutan.

  • PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) – Menjamin proyek-proyek infrastruktur strategis.

Kesimpulan:

Lembaga Pembiayaan berperan penting dalam menyediakan dana bagi masyarakat dan dunia usaha tanpa menghimpun dana seperti bank. Dengan adanya berbagai jenis lembaga pembiayaan, baik individu maupun perusahaan dapat memenuhi kebutuhan konsumsi, investasi, dan operasional usaha dengan lebih fleksibel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *