Pentingnya Independensi Bank Sentral

Bank sentral memiliki peran strategis dalam perekonomian suatu negara. Ia bertanggung jawab mencapai dan memelihara kestabilan nilai mata uang. Dan untuk mendukung tercapainya tujuan tersebut, maka bank sentral perlu diberikan independensi, agar masyarakat percaya bahwa kebijakan keuangan dan moneter diambil secara objektif dengan analisis yang valid dan ilmiah.

Lalu apa yang dimaksud dengan independensi bank sentral?

Mengenal Independensi Bank Sentral 

Independensi bank sentral adalah kebebasan bank sentral dari campur tangan Pemerintah untuk dapat melaksanakan kebijakan moneternya yang bebas dari pertimbangan-pertimbangan politik. Untuk bisa mengelola keuangan nasional yang sehat, bank sentral tentunya harus mandiri, bebas dari campur tangan pihak lain, termasuk bebas dari ambisi Pemerintah untuk meningkatkan seignorage yang dilakukan dengan cara meningkatkan pencetakan uang.  

Kita dapat membayangkan apa jadinya jika bank sentral tidak independen. Pemerintah dan politisi mungkin bisa saja memanfaatkan bank sentral untuk membuat kebijakan yang sesuai dengan keinginan mereka. Dengan kata lain, kita akan melihat kebijakan moneter dan keuangan sebagai kebijakan politik.

Bank Indonesia (BI) selaku otoritas moneter kini memiliki independensi yang dijamin dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Pasal 9 Ayat 1 yang berbunyi: “Pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8“.

Independensi Bank Indonesia memiliki dampak tidak hanya dari segi ekonomi, tapi juga dari segi politik. Dari segi ekonomi, dampak dari independensi Bank Indonesia dapat dilihat dari pencapaian tujuan bank sentral yaitu stabilitas nilai rupiah yang mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa (inflasi) dan kestabilan terhadap mata uang negara lain (nilai tukar).

Sementara itu dari segi politik, independensi Bank Indonesia diwujudkan dengan kedudukan Bank Indonesia yang tidak sejajar dengan lembaga tinggi negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung, serta tidak sama dengan Departemen karena kedudukan Bank Indonesia berada di luar pemerintahan. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara efektif dan efisien. 

Meski bersifat independen, kinerja Bank Indonesia tetap dapat diawasi. Fungsi pengawasan terhadap Bank Indonesia diperlukan untuk mewujudkan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia kepada publik.

Gambar 1. Pengawasan terhadap Bank Indonesia
 
Aspek-Aspek Independensi Bank Indonesia

Undang-udang tentang Bank Indonesia mengatur independensi Bank Indonesia baik di bidang kelembagaan, sasaran moneter, instrumen kebijakan moneter, personal, maupun keuangan.

1.  Independensi Kelembagaan (Institutional Independence

Independensi kelembagaan yaitu bahwa kedudukan Bank Indonesia berada di luar lembaga Pemerintah dan/atau bebas dari campur tangan Pemerintah atau pihak lain. Pimpinan Bank Indonesia juga di luar susunan kabinet Pemerintah. Namun demikian, dalam melaksanakan tugasnya, Bank Indonesia harus tetap transparan dan akuntabel.

Independensi kelembagaan yang melekat pada Bank Indonesia bukan berarti Bank Indonesia itu adalah suatu negara dalam negara. Independensi yang dimaksud hanya terbatas pada tugas dan wewenang saja, sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang. Bank Indonesia tetap tunduk pada segala ketentuan hukum di Indonesia atas hal-hal yang bukan merupakan cakupan tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

 

2.  Independensi Sasaran Akhir (Goal Independence)

Maksudnya adalah bahwa kebebasan Bank Indonesia dalam menetapkan sasaran akhir kebijakan moneter sebagai penjabaran dari tujuan yang ditetapkan undang-undang.

Bank Indonesia menjadikan sasaran inflasi sebagai sasaran akhir kebijakan moneter. Namun penentuan target inflasi tetap harus dikoordinasikan dengan Pemerintah. Dengan demikian, Bank Indonesia mempunyai tingkat independensi yang rendah dalam penetapan sasaran akhir kebijakan moneter. 

Kewenangan penetapan sasaran inflasi berada pada Pemerintah. Sementara Bank Indonesia memberikan rekomendasi mengenai sasaran inflasi yang menurut pertimbangannya cukup realistis dengan perkembangan ekonomi dan keuangan Indonesia.

 

3.  Independensi Instrumen (Instrument Independence)    

Maksudnya adalah bahwa Bank Indonesia diberikan kebebasan dalam menggunakan instrumen moneter dan menetapkan sendiri target operasional kebijakan moneter untuk mencapai sasaran akhir yang ditetapkan. Independensi instrumen dapat berupa kewenangan penuh Bank Indonesia dalam menetapkan jumlah uang beredar dan/atau suku bunga.

Bank Indonesia memiliki wewenang untuk menetapkan sendiri sasaran-sasaran moneter dan melaksanakan pengendalian moneter dengan menggunakan berbagai instrumen moneter yang lazim digunakan oleh bank sentral. Instrumen moneter tersebut antara lain operasi pasar terbuka, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum bank, dan pengaturan kredit atau pembiayaan-pembiayaan oleh bank.

Bank Indonesia juga dilarang memberikan kredit kepada Pemerintah, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pembelian surat utang negara di pasar primer, kecuali dalam rangka penanganan kesulitan perbankan yang berdampak sistemik. Dengan kewenangan seperti itu, dapat dikatakan bahwa Bank Indonesia memiliki tingkat independensi instrumen yang cukup tinggi.

 

4. Independensi Personal (Personal Independence)

Maksudnya adalah bahwa Bank Indonesia memiliki kemampuan dan kewenangan sebagai badan pembuat kebijakan untuk menolak campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagaimana ditetapkan undang-undang. 

Independensi personal dapat terwujud antara lain melalui penetapan masa jabatan Dewan Gubernur yang berbeda dengan masa jabatan Pemerintah. Anggota Dewan Gubernur mempunyai masa jabatan lima tahun yang berbeda dengan masa jabatan Pemerintah dengan akhir masa jabatan secara berjenjang, dan dapat diangkat kembali satu kali.

Selain itu, independensi personal juga dapat diwujudkan melalui penetapan kompetensi profesional dan integritas yang tinggi dari anggota Dewan Gubernur. Anggota Dewan Gubernur diusulkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sebagai bentuk akuntabilitas, kinerja Dewan Gubernur dan Bank Indonesia dinilai oleh DPR.

 

5.  Independensi Keuangan (Financial Independence)

Maksudnya adalah bahwa Bank Indonesia diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menetapkan dan mengelola anggaran dan aset kekayaannya tanpa perlu persetujuan dari Pemerintah atau parlemen.    

Sesuai dengan dengan undang-undang, Dewan Gubernur berwenang menetapkan anggaran tahunan Bank Indonesia yang meliputi anggaran untuk kegiatan operasional dan anggaran untuk kebijakan moneter, sistem pembayaran, serta pengaturan dan pengawasan perbankan. 

Selanjutnya, diatur bahwa anggaran kegiatan operasional tersebut dan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan disampaikan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Kemudian setelah berakhirnya tahun anggaran, Bank Indonesia diwajibkan menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan, dan laporan hasil pemeriksaan tersebut disampaikan kepada DPR. Selain itu, Bank Indonesia juga diwajibkan menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada publik melalui media massa.

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *