Bank sebagai sektor usaha, rawan terhadap potensi penyimpangan dan kejahatan. Selain itu, bisnis perbankan juga rentan terhadap potensi kegagalan yang bersifat sistemik. Oleh karenanya, perlu dilakukan pengaturan dan pengawasan terhadap pengelolaan bank untuk memastikan bank-bank tersebut dikelola secara hati-hati dengan prinsip manajemen risiko dan tata kelola yang baik.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang untuk mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan, serta melindungi konsumen sektor jasa keuangan di Indonesia.