Bank sebagai sektor usaha, rawan terhadap potensi penyimpangan dan kejahatan. Selain itu, bisnis perbankan juga rentan terhadap potensi kegagalan yang bersifat sistemik. Oleh karenanya, perlu dilakukan pengaturan dan pengawasan terhadap pengelolaan bank untuk memastikan bank-bank tersebut dikelola secara hati-hati dengan prinsip manajemen risiko dan tata kelola yang baik.
Kebijakan makroprudensial adalah kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia untuk meningkatkan ketahanan sistem keuangan dan untuk mencegah serta mengurangi risiko sistemik yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan dan/atau stabilitas moneter.