Sekitar dua abad yang lalu pada tahun 1838, seorang ekonom Perancis bernama Antoine Augustin Cournot memperkenalkan sebuah teori mengenai pasar oligopoli. Teorinya tersebut kini dikenal juga dengan nama Model Cournot (The Cournot Model).
Kesepakatan tentang produksi dan harga inilah yang disebut sebagai kolusi (collusion), sedangkan perusahaan atau kelompok perusahaan yang melakukannya disebut sebagai kartel (cartel). Begitu sebuah kartel terbentuk, maka struktur pasarnya akan berubah menjadi monopoli.
Pasar oligopoli merupakan salah satu jenis pasar persaingan tidak sempurna, di mana hanya terdapat sedikit penjual, dan masing-masing menawarkan produk yang mirip atau identik satu sama lain.