Dikutip dari laman situs Bank Indonesia, Sistem Pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana, guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.
Sejak tahun 2021, OJK tidak lagi mengklasifikasikan bank-bank umum di Indonesia berdasarkan Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 1, 2, 3, dan 4. OJK kini menggunakan klasifikasi Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI).
Bank sebagai sektor usaha, rawan terhadap potensi penyimpangan dan kejahatan. Selain itu, bisnis perbankan juga rentan terhadap potensi kegagalan yang bersifat sistemik. Oleh karenanya, perlu dilakukan pengaturan dan pengawasan terhadap pengelolaan bank untuk memastikan bank-bank tersebut dikelola secara hati-hati dengan prinsip manajemen risiko dan tata kelola yang baik.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Sesuai namanya, LPS merupakan lembaga yang memiliki wewenang untuk menjamin semua produk simpanan bank serta lembaga keuangan non bank. Di samping itu, ia juga turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.
Pengaturan perbankan yang dilakukan bank-bank sentral dan otoritas pengawasan bank di seluruh dunia mengacu pada apa yang disebut dengan Standar Basel. Standar Basel adalah standar pengaturan perbankan yang dikeluarkan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS).
Kebijakan makroprudensial adalah kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia untuk meningkatkan ketahanan sistem keuangan dan untuk mencegah serta mengurangi risiko sistemik yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan dan/atau stabilitas moneter.
Bank Digital diartikan sebagai lembaga perbankan yang masuk ke dalam bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat atau menggunakan kantor fisik terbatas.
Bank didefinisikan sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkannya kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang untuk mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan, serta melindungi konsumen sektor jasa keuangan di Indonesia.
Pada tulisan ini dibahas mengenai bagaimana bank-bank komersial mempengaruhi jumlah uang beredar, dan bagaimana bank sentral mengatur bank-bank tersebut dalam rangka mengendalikan jumlah uang beredar.