Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah yang disetujui oleh DPR.

APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran.

Struktur APBN

1. Pendapatan Negara

2. Belanja Negara

3. Pembiayaan

Tujuan Penyusunan APBN

Tujuan penyusunan APBN ialah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara yang di mana dalam melaksanakan kegiatan produksi dan kesempatan kerja untuk meningkatkan perekonomian.

Fungsi APBN

 

1. Fungsi Otorisasi

mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.

2. Fungsi Perencanaan

mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut.

3. Fungsi Pengawasan

berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

4. Fungsi Alokasi

berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.

5. Fungsi Distribusi

berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

6. Fungsi Stabilisasi

memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara keseimbangan fundamental perekonomian.

Pendapatan Negara

Pendapatan negara adalah semua penerimaan yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam dan luar negeri.

1. Penerimaan Pajak

Pajak sebagai sumber pendapatan utama negara diperoleh dari tujuh sektor, antara lain pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan (sektor kehutanan, pertanian, dan pertambangan), pajak ekspor, pajak perdagangan internasional, serta bea masuk dan cukai.

2. Penerimaan Negara Bukan Pajak

Sumber pendapatan negara non pajak terdiri atas:

  • laba Badan Usaha Milik Negara,

  • pengelolaan sumber daya alam,

  • pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan,

  • penerimaan dari pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah,

  • penerimaan dari denda administrasi, dan

  • penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-Undang.

 

3. Hibah

Pendapatan Hibah adalah setiap penerimaan Pemerintah Pusat dalam bentuk uang, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri. 

 

Belanja Negara

Belanja negara merupakan salah satu bagian dalam APBN yang dipergunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintah pusat dan transfer ke daerah. Belanja negara berperan penting dalam usaha mencapai kesejahteraan rakyat.

1. Belanja Pemerintah Pusat

Belanja Rutin:

  • Belanja pegawai

  • Belanja barang

  • Belanja modal

  • Pembayaran bunga utang,

  • Subsidi BBM dan non BBM,

  • Belanja hibah dan bantuan sosial.

 

Belanja Pembangunan

yaitu semua pengeluaran negara untuk membiayai proyek pembangunan fisik dan non fisik.

2. Transfer ke Daerah

Transfer ke Daerah adalah belanja Pemerintah Pusat berupa pembagian dana APBN kepada Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang besarnya berdasarkan perhitungan-perhitungan yang ditetapkan dengan Undang-undang.

Transfer ke Daerah terdiri atas:

a. Dana Perimbangan

adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah (otonom) untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Dana Perimbangan terdiri atas:

  • Dana Bagi Hasil

adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

  • Dana Alokasi Umum

adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

  • Dana Alokasi Khusus

adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

b. Dana Otonomi Khusus

Dana Otonomi Khusus (Otsus) adalah dana bantuan hibah Pemerintah Pusat kepada Pemerintah provinsi tertentu. Dana Otsus diberikan pemerintah pusat sebagai konsekuensi status otonomi khusus.

Pasca-reformasi, saat ini ada 3 daerah provinsi dengan status otonomi khusus yakni Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Aceh.

c. Dana Kesitimewaan

Dana Keistimewaan adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai kewenangan istimewa dan merupakan bagian dari dana transfer ke daerah dan dana desa.

Dana Keistimewaan digunakan untuk mendanai kewenangan tambahan tertentu yang dimiliki oleh Daerah Istimewa Yogyakarta selain wewenang yang ditentukan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

d. Dana Insentif Daerah

adalah bagian dari dana Transfer ke Daerah yang bersumber dari APBN kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria kategori tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.

e. Dana Desa

Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Pembiayaan

yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.

Pada pos inilah nantinya akan diketahui cara pembiayaan atas kondisi defisit ataupun surplus dari APBN.

Ada dua bentuk sumber pembiayaan dalam APBN, yaitu pembiayaan yang berasal dari dalam negeri dan pembiayaan yang berasal dari luar negeri.

1. Pembiayaan Dalam Negeri

adalah semua pembiayaan yang berasal dari perbankan dan non-perbankan dalam negeri yang meliputi hasil privatisasi, penjualan obligasi dalam negeri, dan penjualan aset perbankan dalam rangka program restrukturisasi.

2. Pembiayaan Luar Negeri

adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman program dan pinjaman proyek dikurangi dengan penerusan pinjaman dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *