Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang sudah disetujui oleh DPRD.

Tahun anggaran APBD ini meliputi masa satu tahun, sejak tanggal 1 Januari sampai 31 Desember tahun berjalan.

Mekanisme Penyusunan APBD

Berikut adalah mekanisme penyusunan APBD.

  1. Pemerintah Daerah menyusun RAPBD.

  2. Pemda mengajukan RAPBD ke DPRD untuk dibahas bersama.

    Dari pihak Pemda : Sekretaris Daerah, Bappeda, dan Tim Anggaran Eksekutif lainnya

    Dari pihak DPRD : Panitia Anggaran yang terdiri atas fraksi-fraksi.

     

  3. RAPBD yang telah disetujui DPRD disahkan menjadi APBD melalui Peraturan Daerah untuk dilaksanakan.

 

Struktur APBD

1. Pendapatan Daerah

2. Belanja Daerah

3. Pembiayaan

 

Tujuan Penyusunan APBD

Tujuan disusunnya APBD yaitu sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam mengatur penerimaan serta belanja.

 

Fungsi APBD

 

1. Fungsi Otorisasi

APBD bisa melaksanakan pendapatan dan belanja daerah di tahun bersangkutan.

2. Fungsi Perencanaan

APBD menjadi sebuah pedoman bagi manajemen di dalam hal merencanakan sebuah aktivitas atau kegiatan pada tahun yang bersangkutan.

3. Fungsi Pengawasan

APBD menjadi sebuah pedoman untuk bisa menilai apakah aktivitas penyelenggara pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

4. Fungsi Alokasi

APBD diarahkan untuk bisa menciptakan lapangan kerja maupun mengurangi pengangguran, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.

5. Fungsi Distribusi

APBD harus memperhatikan pada rasa keadilan serta kepatutan.

6. Fungsi Stabilisasi

APBD menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian pada suatu daerah.

 

Pendapatan Daerah

Secara keseluruhan terdapat tiga komponen Pendapatan Daerah, antara lain Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.

Pendapatan Asli Daerah terdiri atas:

  • Pajak Daerah

  • Retribusi Daerah

  • Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan

  • Lain-lain PAD yang sah

 

2. Dana Perimbangan

Sumber pendapatan daerah dari Dana Perimbangan terdiri atas:

  • Dana Bagi Hasil

  • Dana Alokasi Umum

  • Dana Alokasi Khusus

 

3. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah

  • Pendapatan Hibah 

  • Pendapatan dana darurat

 

Belanja Daerah

Belanja daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja daerah terdiri atas empat jenis.

1. Belanja Operasi

Belanja Operasi adalah pengeluaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek.

Belaja Operasi terdiri atas empat belanja, yaitu:

  • Belanja Pegawai

  • Belanja Barang dan Jasa

  • Belanja Hibah

  • Belanja Bantuan Sosial

 

2. Belanja Modal

Belanja Modal adalah jenis pengeluaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.

Belanja modal terdiri atas belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, serta aset tidak berwujud.

3. Belanja Tidak Terduga

Belanja tidak terduga adalah pengeluaran anggaran pemerintah daerah untuk keperluan darurat, termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.

Contoh belanja tidak terduga adalah belanja penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan sebagainya.

4. Belanja Transfer

Belanja transfer adalah pengeluaran anggaran dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya atau pengeluaran anggaran dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa.

Belanja transfer dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

  • Belanja Bagi Hasil

Belanja bagi hasil adalah pengeluaran yang digunakan untuk menganggarkan dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota atau pendapatan daerah kabupaten/kota kepada pemerintah desa.

  • Belanja Bantuan Keuangan

Belanja bantuan keuangan adalah pengeluaran yang digunakan untuk mengganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari pemerintah daerah provinsi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan pemerintah daerah lainnya.

Pemberian bantuan keuangan dilakukan dalam rangka pemerataan atau peningkatan kemampuan keuangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *