Di era modern, keberadaan bank tidak bisa terlepas dari kehidupan masyarakat. Bank merupakan salah satu institusi keuangan yang membantu kelancaran perputaran uang dalam perekonomian. Mulai dari menyimpan, meminjam, hingga melakukan berbagai macam pembayaran, semuanya menggunakan jasa bank sebagai perantara.
Sekilas Sejarah Bank
Secara etimologis, istilah “bank” berasal dari bahasa Italia “banco” yang berarti bangku. Bangku yang dimaksud merujuk pada meja untuk menunjang aktivitas perbankan dalam melayani nasabah. Istilah bangku ini di kemudian hari terus berkembang hingga istilah bank digunakan dalam kegiatan pelayanan finansial.
Fungsi bank diketahui telah ada sejak lama, khususnya dalam kegiatan pembiayaan. Bukti-bukti sejarah menunjukkan bahwa bank telah ada dalam peradaban manusia berabad-abad sebelum masehi. Kodeks Hammurabi sebagai dokumen tertulis tertua di dunia yang diperkirakan berasal dari abad ke-18 SM, memuat cerita tentang perikatan hukum antara kreditur dan debitur. Hal tersebut menunjukkan bahwa bank telah menunjukkan peran penting bagi kehidupan masyarakat di masa itu.
Selain itu, masyarakat Babilonia dan Assiria kuno pun telah mengenal keberadaan bank sejak lama. Berdasarkan catatan tentang perbankan kuno, keberadaan bank diperkirakan lebih tua dibandingkan dengan keberadaan mata uang. Media yang dipinjam dan disimpan masih berupa emas atau hasil panen seperti gandum.
Pada awal terbentuknya, bank ini tidak diatur (free banking) dan tidak terdapat hambatan untuk melakukan kegiatan usaha perbankan apa pun. Pada masa itu bahkan bank dapat mencetak dan mengedarkan uang sendiri. Namun era free banking ini kemudian berakhir karena alasan politik dan kegagalan bank akibat fraud, dan hal ini sejalan dengan timbulnya bank sentral yang mengatur peredaran uang.
Definisi dan cakupan kegiatan operasional bank di tiap-tiap negara itu berbeda-beda, tergantung ketentuan yang berlaku di negara tersebut. Meskipun demikian, terdapat kesamaan sifat dasar suatu bank, yaitu:
-
sumber pendanaan berasal dari simpanan masyarakat, sehingga bank memiliki kewajiban untuk memenuhi permintaan pencairan simpanan masyarakat setiap saat, dan
-
bank memiliki aset (harta) yang tidak likuid dengan jangka waktu yang lebih lama dibandingkan jangka waktu kewajibannya.
Di zaman modern, bank kini dapat melakukan kegiatan yang bervariasi. Di Indonesia, misalnya, terdapat bank investasi (investment bank) yang kegiatannya berbeda dengan bank komersial (commercial bank). Berbeda dengan bank komersial yang menerima simpanan masyarakat dan menyalurkan dananya dalam bentuk kredit, bank investasi melakukan usahanya terkait dengan penanaman dana dalam bentuk portofolio investasi, perdagangan dan proses penerbitan saham, obligasi, serta surat berharga lain.
Selain itu, terdapat juga universal bank yang menyediakan berbagai macam layanan keuangan. Sistem perbankan ini merupakan kombinasi dari perbankan komersial, perbankan investasi, perbankan pembangunan, asuransi, dan banyak layanan keuangan lainnya.
Fungsi Perbankan
Dalam berbagai buku perbankan, suatu bank didefinisikan sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkannya kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Dikutip dari buku Pengantar Kebanksentaralan karya Iskandar Simorangkir, terdapat empat fungsi utama bank dalam pembangunan ekonomi.
Fungsi Intermediasi
Intermediasi adalah fungsi utama bank yang menghubungkan pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana. Dalam melakukan kegiatan usahanya sehari-hari, bank harus mempunyai dana agar dapat memberikan kredit kepada masyarakat. Dana tersebut dapat diperoleh dari pemilik bank (pemegang saham), pemerintah, masyarakat di dalam negeri, maupun pihak-pihak di luar negeri.
Dana dari pemilik bank berupa setoran modal yang dilakukan pada saat pendirian bank. Dana dari pemerintah, diperoleh bank antara lain apabila bank yang bersangkutan ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan dana-dana bantuan yang berkaitan dengan pembiayaan proyek-proyek pemerintah.
Kemudian dana dari masyarakat dalam negeri diperoleh bank dengan menggunakan instrumen produk simpanan (giro, deposito, dan tabungan) yang dimiliki oleh bank. Sedang terakhir adalah dana dari pihak-pihak di luar negeri diperoleh bank, antara lain apabila bank melakukan pinjaman dengan bank di luar negeri (off shore loan) maupun sebagai perantara dalam menyalurkan kredit kepada investor-investor di dalam negeri, dan sebagainya.
Semua kegiatan bank dalam rangka menghimpun dana akan tercatat dalam neraca bank pada sisi passiva. Oleh karena itu untuk melihat hasil usaha bank dalam menghimpun dana masyarakat serta melihat struktur komposisi pendanaan bank (funding base) dan perkembangannya dapat dilihat pada neraca bank sisi passiva.
Dana yang dihimpun oleh bank tersebut kemudian harus disalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit. Hal ini dilakukan karena fungsi bank adalah sebagai lembaga perantara (intermediare) antara pihak-pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana. Dalam intermediasi tersebut terdapat biaya bunga dan biaya administrasi.
Keuntungan bank diperoleh dari selisih antara harga jual dan harga beli dana tersebut setelah dikurangi dengan biaya operasional. Selisih antara suku bunga kredit dan suku bunga simpanan yang sering disebut sebagai interest spread mencerminkan biaya-biaya terkait fungsi intermediasi dan tambahan margin keuntungan. Spread ini umumnya positif, namun dalam kondisi ekstrem, ketika bank membutuhkan likuiditas, bank dapat menerapkan negative spread.
Setiap bank harus mampu menempatkan dana yang diperoleh dalam bentuk penempatan yang paling menguntungkan. Pada umumnya penempatan dana yang paling menguntungkan adalah dalam bentuk kredit. Namun demikian risiko yang dihadapi oleh bank dalam penempatan dana tersebut juga besar. Oleh karena itu bank harus berhati-hati dalam menempatkan dana dalam bentuk kredit.
Fungsi Penyedia Likuiditas
Fungsi penyedia likuiditas adalah fungsi utama bank yang kedua. Bank menyelenggarakan pertemuan kebutuhan likuiditas yang berbeda dari pihak debitur dan pihak kreditur. Pihak debitur (peminjam uang) menginginkan pembayaran angsuran kredit sesuai dengan perkiraan arus kas yang akan diperoleh. Di sisi lain, pihak kreditur menginginkan pembayaran dalam jumlah tetap pada periode tertentu. Dalam kondisi di mana dua belah pihak memiliki kebutuhan yang berbeda, bank muncul dengan menyediakan likuiditas.
Debitur dan kreditur memiliki preferensi likuiditas yang berbeda. Seorang kreditur yang tidak memerlukan uangnya hingga setahun ke depan dapat menempatkan dananya dalam bentuk deposito satu tahun. Sementara itu seorang debitur yang memperkirakan mampu melunasi kredit dalam jangka waktu enam tahun, akan mengambil kredit dengan jangka waktu pelunasan enam tahun.
Nah, penyediaan likuditas dapat dilakukan ketika bank memiliki beberapa kelompok aset dan kewajiban. Semakin beragam kelompok aset dan kewajiban yang mampu dibentuk oleh bank, maka semakin beragam fungsi likuiditas yang dapat dijalankan oleh bank.
Pemilik dana yang menyimpan dananya dalam bentuk deposito jangka panjang mendapat imbalan bunga simpanan yang lebih besar dibandingkan yang menyimpan dalam bentuk giro atau tabungan yang lebih berjangka pendek. Simpanan dalam bentuk giro dan tabungan dapat ditarik setiap saat dan sewaktu-waktu tanpa dikenakan penalti atau denda, sehingga tidak memberikan kepastian waktu penarikan. Di sisi lain, simpanan dalam bentuk deposito dapat ditarik sebelum jangka waktu yang disepakati, tetapi biasanya disertai dengan penalti tertentu.
Penting bagi bank untuk menjaga ketahanan likuiditasnya, karena perubahan kondisi kebutuhan likuiditas bank cenderung sulit diprediksi secara tepat karena adanya ketidakpastian kebutuhan likuiditas dari pemilik dana ataupun peminjam. Namun, pada umumnya bank melakukan manajemen likuiditas berdasarkan pergerakan historikal dan musiman.
Fungsi Pelaksana Sistem Pembayaran
Fungsi bank dalam melancarkan pembayaran transaksi perdagangan dapat terlaksana karena bank mempunyai jasa-jasa bank. Jasa-jasa tersebut dapat dibedakan menurut pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu nasabah saja atau nasabah dan bank.
Jasa yang terkait dengan kepentingan nasabah saja misalnya jasa pengiriman uang (transfer dana). Di sini bank biasanya mengenakan biaya/komisi tertentu. Namun banyak juga bank memberikan pembebasan biaya transfer untuk tujuan-tujuan yang dialamatkan ke rekening nasabah pada bank yang sama. Sementara itu jasa bank yang berkaitan dengan kepentingan bank dan nasabah, bank membebaskan dari biaya/komisi misalnya jasa kliring, penerimaan setoran, dan sebagainya.
Berbagai cara pembayaran diperlukan untuk memfasilitasi kegiatan ekonomi masyarakat agar dapat berjalan dengan lancar. Dengan pembayaran yang efisien, aman, dan lancar, perekonomian dapat berjalan dengan lancar. Sebaliknya, apabila lalu lintas pembayaran tidak aman dan lancar, maka kegiatan perekonomian akan mengalami berbagai hambatan dan memerlukan biaya yang lebih tinggi.
Fungsi Media Transmisi Kebijakan Moneter
Fungsi bank yang keempat yaitu sebagai media dalam mentransmisikan kebijakan moneter yang dilakukan bank sentral. Seperti kita ketahui, bank memegang peranan penting sebagai lembaga yang dapat menciptakan uang (uang giral dan uang kuasi). Hampir seluruh proses perputaran dan peredaran uang dalam perekonomian terjadi melalui perbankan.
Melalui kebijakan moneter, bank sentral mampu mengendalikan jumlah uang beredar (likuiditas ekonomi) yang memengaruhi kegiatan perbankan dan perekonomian secara keseluruhan. Transmisi kebijakan moneter sebagian besar terjadi melalui perbankan, yang antara lain melalui penetapan suku bunga, pemberian kredit, dan transaksi valuta asing.
Peran Bank Dalam Perekonomian Indonesia
Di setiap negara, bank memiliki peran yang sangat penting dalam menunjang roda perekonomian. Secara umum bank memiliki pengaruh yang kuat dalam alokasi modal, pemerataan risiko, dan peningkatan efisiensi melalui penurunan biaya transaksi dan biaya informasi. Di Indonesia, peran perbankan bahkan masih mendominasi pangsa pembiayaan kegiatan ekonomi.
Dominasi perbankan dalam sistem keuangan berdampak pada besarnya pengaruh sektor tersebut pada stabilitas sistem keuangan. Di dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan disebutkan bahwa Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Peran strategis bank disebabkan oleh fungsi utama bank sebagai suatu wahana yang dapat menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat secara efektif dan efisien. Karena itulah terhadap lembaga perbankan perlu senantiasa dilakukan pembinaan dan pengawasan agar perbankan Indonesia mampu berfungsi secara efisien, sehat, wajar, dan mampu menghadapi persaingan global.
Keberadaan bank juga mampu membuka dan memperluas lapangan kerja dan kesempatan kerja, sehingga dapat menyerap tenaga kerja yang masih menganggur di masyarakat. Selain itu, melalui fungsinya dalam memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang, bank juga berperan membantu memperlancar arus barang dan jasa. Hal tersebut dapat mendorong terjadinya kegiatan ekonomi yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.