Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Kartu kredit ialah alat pembayaran secara non tunai dengan menggunakan kartu yang diterbitkan oleh bank. Penerbit kartu, dalam hal ini bank, melunasi terlebih dahulu pembayaran atas sebuah transaksi dan dibayar kemudian oleh pemilik kartu sesuai ketentuan yang disepakati.