Makroekonomi

Kebijakan Perdagangan Internasional

Tidak ada negara yang sempurna. Itulah mengapa timbul perdagangan antar negara, karena pada hakekatnya tidak ada satu negara pun di dunia ini yang dapat menghasilkan semua barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya.

Meski banyak kebutuhan yang bisa dicukupi di dalam negeri, tetapi dalam banyak hal seringkali kebutuhan tersebut dapat dipenuhi dari luar negeri dengan harga yang lebih murah. Dengan kata lain, mengimpor barang dari luar negeri kerap menjadi pilihan daripada harus diproduksi di dalam negeri karena alasan biaya produksi.

Perdagangan internasional mengakibatkan terjadinya perpindahan barang antar negara. Lebih jauh, aktivitas ekspor-impor akan memunculkan kemungkinan untuk memindahkan tempat produksi. Jika biaya produksi di negeri eksportir lebih besar dari biaya produksi di negara importir, maka investor akan memindahkan lokasi produksinya ke negara importir.

Perdagangan internasional memiliki peran penting dalam meningkatkan ekonomi suatu negara karena menjadi salah satu faktor terbesar dalam pembangunan ekonomi. Oleh karenanya banyak negara di dunia mempertahankan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan melalui perdagangan dan kerjasamanya dengan negara lain. Namun tentunya setiap negara memiliki kepentingannya masing-masing. Mereka tetap mempromosikan perdagangan dan di saat yang sama berusaha untuk memproteksi ekonomi dalam negerinya dari upaya pengambilalihan pasar domestik oleh asing.

Tujuan Kebijakan Perdagangan Internasional

Dikutip dari pintu.co.id, terdapat dua jenis perdagangan internasional di dunia, yaitu free trade dan protective trade. Free trade (pasar bebas) merupakan perdagangan di mana pemerintah tidak banyak ikut campur. Semua diserahkan pada mekanisme pasar. Sementara itu protective trade adalah kondisi di mana pemerintah mengatur setiap aspek perdagangan internasional mereka.  

Adapun alasan pemerintah mengatur perdagangan antar negara ialah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi suatu negara. Namun terdapat juga beberapa tujuan lain yang mendasari penerapan kebijakan perdagangan internasional, yaitu sebagai berikut.

  • Melindungi industri dalam negeri. Kebijakan perdagangan internasional dapat digunakan sebagai alat untuk melindungi industri dalam negeri, terutama industri yang sedang berkembang (infant industry). Hal ini dapat dilakukan dengan cara memberikan subsidi kepada industri lokal atau mengenakan tarif impor pada barang-barang tertentu.

  • Meningkatkan ekspor dan memperoleh keuntungan. Salah satu tujuan utama dari kebijakan perdagangan internasional adalah untuk meningkatkan ekspor barang dan jasa ke negara lain. Hal ini dikarenakan ekspor merupakan sumber pendapatan bagi suatu negara, dan dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

  • Mendapatkan barang dan jasa yang dibutuhkan di dalam negeri. Dengan membuka keran perdagangan dan mempermudah proses transaksi, maka kebutuhan akan barang impor bisa terpenuhi.

  • Meningkatkan efisiensi. Perdagangan internasional memungkinkan suatu negara untuk memproduksi barang dan jasa yang memiliki keunggulan komparatif, yaitu barang dan jasa yang dapat diproduksi dengan biaya relatif lebih rendah dibandingkan dengan negara lain. Oleh karena itu, kebijakan perdagangan internasional dapat meningkatkan efisiensi ekonomi suatu negara.

  • Mendorong investasi. Seperti tadi sudah dijelaskan bahwa perbedaan biaya produksi antara negara bisa menentukan di manakah suatu barang akan diproduksi. Melalui kebijakan yang diambilnya, pemerintah dapat menciptakan iklim usaha dan iklim investasi yang kondusif. Dengan adanya kebijakan perdagangan yang terbuka, suatu negara dapat menarik investasi dari negara lain. Investasi ini nantinya akan menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Jenis Kebijakan Perdagangan Internasional

Kebijakan perdagangan adalah kebijakan pemerintah yang mempengaruhi jumlah barang dan jasa yang diekspor dan diimpor suatu negara. Berbeda dengan perdagangan bebas yang minim intervensi pemerintah dalam praktik perdagangan suatu negara, dalam sistem proteksionisme, pemerintah mengatur perdagangan suatu negara untuk melindungi industri dalam negeri dan membatasi ketergantungannya pada negara lain.

Lalu mengapa pemerintah ingin ikut campur dalam perdagangan? Di bawah rezim perdagangan bebas, ekonomi domestik akan cenderung berspesialisasi, dan berfokus pada bidang yang paling dikuasai. Dampaknya akan ada industri-industri yang sedang berkembang yang harus “dikorbankan”. Sementara jika kebijakan perdagangan digunakan untuk membatasi perdagangan, seperti di bawah proteksionisme, produsen dalam negeri akan memperoleh manfaat. Di sisi lain, akan terjadi kekurangan barang di pasar domestik dan konsumen harus membayarnya dengan harga yang lebih mahal.  

Ada beberapa macam kebijakan perdagangan internasional yang dapat diimplementasikan oleh pemerintah suatu negara, yaitu sebagai berikut.

Tarif / Bea Masuk

Tarif atau bea masuk adalah pajak yang dikenakan pada barang impor. Tujuan pengenaan tarif adalah untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan luar negeri. Tarif dapat meningkatkan harga barang impor, membuat produk domestik lebih kompetitif. Selain itu, tarif juga juga bisa menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah.

Kuota Impor

Kuota impor adalah batasan yang diberlakukan pemerintah pada jumlah barang tertentu yang dapat diimpor ke suatu negara. Secara umum, kuota tersebut diberlakukan untuk melindungi industri dalam negeri dan produsen yang rentan. Kuota mencegah pasar domestik suatu negara dibanjiri barang-barang asing, yang seringkali lebih murah karena biaya produksi yang lebih rendah di luar negeri.

Kuota menyebabkan kenaikan harga barang, yang menggerogoti daya saing produsen/pemasok asing. Kita juga dapat melihat bagaimana kebijakan ini merugikan bagi konsumen, karena membatasi jumlah alternatif yang tersedia bagi mereka dan memaksa mereka untuk membayar harga yang lebih tinggi untuk barang-barang tertentu.

Larangan Impor

Larangan impor adalah kebijakan perdagangan internasional yang diterapkan oleh suatu negara, buat membatasi atau bahkan melarang masuknya barang atau produk tertentu dari luar wilayahnya.

Tujuan utama larangan impor yaitu untuk mengatur aliran barang impor, melindungi industri lokal, menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat, mengendalikan inflasi, dan yang pasti menjaga keseimbangan perdagangan antar negara. Dalam konteks ini, pelarangan impor bisa bersifat absolut, di mana suatu jenis barang tidak diperbolehkan masuk sama sekali. Selain itu, pelarangan impor juga bisa bersifat selektif dengan membatasi kuantitas atau pemberian syarat-syarat khusus terhadap barang-barang tertentu.

Larangan Ekspor

Kebijakan larangan ekspor adalah kebijakan suatu negara untuk melarang ekspor barang-barang tertentu ke luar negeri. Kebijakan ini dapat terjadi akibat adanya alasan dari berbagai bidang, antara lain ekonomi, politik, sosial, dan budaya.

Tujuan larangan ekspor untuk mengontrol pergerakan barang dan melindungi kepentingan nasional, keamanan, lingkungan, atau kebijakan ekonomi suatu negara. Contoh larangan ekspor dapat mencakup berbagai jenis barang, mulai dari bahan mentah hingga produk manufaktur dan senjata. 

Subsidi

Subsidi adalah bantuan finansial yang diberikan oleh pemerintah kepada sektor atau industri tertentu dengan tujuan untuk membantu mereka tetap kompetitif. Subsidi dapat berupa bantuan langsung dengan menurunkan biaya produksi atau pemberian keringanan pajak. Subsidi bisa membantu industri dalam negeri berkembang dan dapat bersaing dengan produsen dari luar negeri.

Subsidi juga banyak diberikan kepada para eksportir. Subsidi ekspor adalah insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada eksportir suatu barang. Subsidi ekspor dapat bersifat spesifik yang berarti bahwa pemerintah membayar eksportir untuk setiap unit barang yang diekspor, atau pemerintah membayar subsidi sebagai persentase dari nilai total barang. 

Diskriminasi Harga

Diskriminasi harga adalah kebijakan yang dilakukan produsen dengan cara menjual produk yang sama kepada beberapa kelompok konsumennya dengan harga yang berbeda. Diskriminasi harga dilakukan oleh produsen untuk memaksimalkan keuntungan. 

Diskriminasi harga dapat dilakukan dengan banyak cara, seperti:

  • memberikan harga yang lebih murah kepada konsumen yang membeli barang dalam jumlah besar, 

  • memberikan harga yang lebih murah kepada konsumen tertentu dan segmen pasar tertentu yang dinilai berpeluang tinggi beralih ke kompetitor lain, dan

  • memberikan harga yang lebih murah kepada konsumen yang membeli dua atau beberapa barang dalam satu paket dibanding hanya membeli dua barang secara terpisah.

Dumping

Dumping adalah praktik dagang yang dilakukan oleh eksportir dengan cara menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri. Praktik dumping dianggap sebagai hambatan karena merupakan praktik perdagangan yang tidak jujur dan tidak adil. Tujuan produsen melakukan dumping adalah untuk menguasai pasar luar negeri.

Dikutip dari laman situs OCBC, ada beberapa jenis kebijakan dumping.

  • Persistent dumping. Persistent dumping adalah sebuah tindakan memberi harga lebih murah daripada harga dalam negeri secara terus menerus yang dimaksudkan untuk menguasai pasar dalam jangka panjang.

  • Sporadic dumping. Berbeda dengan persistent dumping, sporadic dumping adalah tindakan diskriminasi harga yang dilakukan dalam jangka pendek karena ingin menghabiskan stok produk.

  • Predatory dumping. Sesuai namanya, predatory dumping adalah tindakan untuk memangsa pesaing usahanya menggunakan pemberlakukan harga murah. Setelahnya, pelaku predatory dumping akan menaikkan harga sesuai keinginannya ketika pesaing sudah berhasil menyingkir dari pasar.

  • Reverse dumping. Reverse dumping adalah diskriminasi harga yang dapat dilakukan pada produk bersifat inelastis (permintaan cenderung tidak berubah ketika harga berubah) di pasar luar negeri. Kata reverse merujuk pada pemberlakukan harga yang lebih tinggi di pasar luar negeri dan harga rendah untuk pasar lokal.

Cepy Suherman

Share
Published by
Cepy Suherman

Recent Posts

Badan Usaha

Badan usaha (business entity) adalah suatu kesatuan yuridis dan ekonomis yang menggunakan modal dan tenaga…

1 month ago

Nasionalisasi vs Privatisasi

Privatisasi didefinisikan sebagai penjualan saham persero (perusahaan perseroan), baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain…

5 months ago

Mengenal Cukai

Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat/karakteristik tertentu seperti etil…

6 months ago

Asuransi

Asuransi merupakan perjanjian antara perusahaan asuransi (penanggung) dengan pemegang polis (tertanggung) di mana tertanggung membayar…

6 months ago

Sistem Pembayaran di Indonesia

Dikutip dari laman situs Bank Indonesia, Sistem Pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga,…

8 months ago

Belajar Ekonomi Terasa Sulit? Yuk, Cobain Toktiktok!

Belajar ekonomi itu sebenarnya gampang-gampang susah. Ada banyak materi yang mudah dipelajari, namun tidak sedikit…

9 months ago