Perpajakan

Apa itu Pajak?

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara tidak dapat dilaksanakan.

 

Fungsi Pajak

1. Fungsi Anggaran (Budgetair)

Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak.

 

2. Fungsi Mengatur (Regulerend)

Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan.

Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak.

 

3. Fungsi Stabilitas

Dengan adanya pajak, Pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini dapat dilakukan salah satunya dengan mengatur pemungutan dan penggunaan pajak yang efektif.

 

4. Fungsi Redistribusi Pendapatan

Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

 

Manfaat Pajak

  • Membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, seperti pembangunan fasilitas umum dan infrastruktur.

  • Membiayai pengeluaran untuk tujuan pertahanan dan keamanan.

  • Memberikan subsidi pangan dan subsidi energi.

  • Membiayai dana penyelenggaraan pendidikan, dan masih banyak lagi.

 

Jenis-Jenis Pajak

1. Berdasarkan Lembaga yang Mengelolanya

Berdasarkan lembaga yang mengelolanya, pajak dibedakan menjadi dua jenis, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

a) Pajak Pusat

Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, yang dalam hal ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Contoh pajak pusat antara lain:

  • Pajak Penghasilan (PPh)

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan

  • Bea Materai

 

b) Pajak Daerah

Pajak daerah adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini ditangani oleh Dinas Pendapatan Daerah atau instansi yang menangani pemungutan pajak daerah.

Contoh pajak daerah (tingkat provinsi) antara lain:

  • Pajak Kendaraan Bermotor

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

  • Pajak Air Permukaan

  • Pajak Rokok

 

Contoh pajak daerah (tingkat kabupaten/kota) antara lain:

  • Pajak Hotel

  • Pajak Restoran

  • Pajak Hiburan

  • Pajak Reklame

  • Pajak Penerangan Jalan

  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

  • Pajak Parkir

  • Pajak Air Tanah

  • Pajak Sarang Burung Walet

  • Pajak Bumi dan Bangunan sektor perdesaan dan perkotaan

  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

 

2. Berdasarkan Cara Pemungutannya

Berdasarkan cara pemungutannya, pajak dibedakan menjadi dua jenis, yaitu Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung.

a) Pajak Langsung

Pajak Langsung adalah pajak yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain.

Contoh: Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Penghasilan, dan Pajak Bumi & Bangunan.

 

b) Pajak Tidak Langsung

Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain.

Pajak tidak langsung tidak memiliki surat ketetapan pajak, yang mana pengenaanya tidak dilakukan secara berkala melainkan dikaitkan dengan tindakan perbuatan atas kejadian yang dilakukan oleh individu atau badan.

Contoh: Pajak Eskpor, Pajak Bea Masuk, dan Pajak Pertambahan Nilai.

 

2. Berdasarkan Sifatnya

Berdasarkan sifatnya, pajak dibedakan menjadi dua jenis, yaitu Pajak Subjektifdan Pajak Objektif.

a) Pajak Subjektif

Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya. Suatu pungutan disebut pajak subjektif karena memperhatikan keadaan diri wajib pajak.

Contoh pajak subjektif adalah Pajak Penghasilan yang memperhatikan tentang kemampuan wajib pajak dalam menghasilkan pendapatan atau uang.

 

b) Pajak Objektif

Pajak objektif merupakan pungutan yang memperhatikan nilai dari objek pajak.

Contoh pajak objektif adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari barang yang dikenakan pajak.

 

Asas Pemungutan Pajak

Dalam memungut pajak, institusi pemungut pajak hendaknya memerhatikan berbagai faktor yang selanjutnya dikenal sebagai asas pemungutan pajak.

1. Asas Equality

yaitu pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak.

 

2. Asas Certainty

yaitu semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.

 

3. Asas Convinience of Payment

yaitu pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak, misalnya di saat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau di saat wajib pajak menerima hadiah.

 

4. Asas Efficiency

yaitu biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.

 

Sistem Pemungutan Pajak

Sistem pemungutan pajak adalah cara yang dilakukan untuk menghitung besaran pajak terutang yang dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara. Di Indonesia sendiri berlaku 3 jenis sistem pemungutan pajak.

1. Self Assessment System

Self Assessment System merupakan sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan.

Dengan kata lain, wajib pajak merupakan pihak yang berperan aktif menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem administrasi online yang sudah dibuat oleh Pemerintah.

 

2. Official Assessment System

Official Assessment System merupakan sistem pemungutan pajak yang membebankan wewenang untuk menentukan besarnya pajak pada aparat perpajakan sebagai pemungut pajak.

Jadi, pada sistem ini wajib pajak bersifat pasif dan pajak terutang baru ada setelah dikeluarkannya surat ketentuan pajak.

 

3. Withholding Assessment System

Pada Withholding Assessment System, besarnya pajak dihitung oleh pihak ketiga yang bukan wajib pajak dan bukan juga aparat pajak.

Contoh penerapan sistem ini adalah pada pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan oleh bendahara instansi terkait. Jadi, karyawan tidak perlu lagi pergi ke KPP untuk membayarkan pajak tersebut.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *