Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Sesuai namanya, LPS merupakan lembaga yang memiliki wewenang untuk menjamin semua produk simpanan bank serta lembaga keuangan non bank. Di samping itu, ia juga turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.