Kamu tentu pernah (atau bahkan sering) melihat label pita cukai yang menempel pada bungkus rokok. Sepintas label tersebut hanya sebagai ornamen dari desain kemasan rokok. Namun jika kita teliti lebih jauh, label tersebut merupakan penanda bahwa produk tersebut termasuk barang yang kena cukai. Lalu apa sih cukai itu?
Apa itu Cukai?
Mengutip dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu), Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai.
Sebenarnya tidak semua barang dikenakan cukai. Hanya barang-barang tertentu saja. Sifat/karakteristik barang yang kena cukai antara lain:
konsumsinya perlu dikendalikan,
peredarannya perlu diawasi,
pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, serta
pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan
Jenis barang yang berkaitan dengan pengenaan pungutan ini dikenal dengan istilah barang kena cukai. Cukai sendiri dikenakan hanya terhadap barang-barang kena cukai, yang terdiri atas:
Etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya. Etil alkohol atau etanol adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.
Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol. Yang dimaksud dengan “minuman yangmengandung etil alkohol” adalah semuabarang cair yang lazim disebut minumanyang mengandung etil alkohol yangdihasilkan dengan cara peragian,penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis.
Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), yaitu hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain yang disebut sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
Sehubungan dengan penetapan jenis barang kena cukai, maka sampai saat ini kita baru mengenal tiga jenis barang kena cukai secara umum, yaitu etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Tidak menutup kemungkinan akan ada jenis barang lain yang mungkin masuk dalam daftar jenis Barang Kena Cukai.
Apa Perbedaan Cukai dan Pajak Rokok?
Banyak orang yang masih bingung membedakan antara cukai dan pajak rokok. Keduanya memang memiliki kaitan yang sangat erat. Meskipun terlihat sama, namun cukai dan pajak rokok itu sebenarnya memiliki perbedaan.
Pada dasarnya cukai dan pajak rokok bertujuan untuk melindungi pelaku industri tembakau dan masyarakat melalui instrumen fiskal. Keduanya merupakan kebijakan pengendalian konsumsi, pengawasan peredaran, sekaligus menekan dampak negatif yang terjadi di masyarakat atau lingkungan.
Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat/karakteristik tertentu seperti etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, serta hasil tembakau.
Sementara itu pajak (termasuk pajak rokok) merupakan pungutan wajib yang bersifat memaksa, tanpa adanya balas jasa langsung. Pajak rokok dipungut oleh instansi Pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Pajak rokok dipungut instansi pemerintah daerah dan menjadi sumber pendapatan daerah.
Untuk mempelajari lebih jauh mengenai perbedaan antara cukai dan pajak rokok, berikut penulis lampirkan gambar yang dikutip dari klikpajak.id:
Seberapa Penting Cukai Bagi Pemerintah dan Masyarakat?
Cukai memiliki peran penting bagi Pemerintah maupun masyarakat. Pengenaan cukai kepada Barang-Barang Kena Cukai mampu mengubah perilaku konsumen. Cukai dapat berfungsi sebagai pengendali konsumsi barang yang memengaruhi kesehatan, lingkungan, dan keamanan masyarakat.
Sebagai contoh, pada tahun 2023 Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Hal ini dilakukan salah satunya untuk menurunkan prevalensi merokok anak dan remaja. Selain itu, kenaikan cukai rokok juga ditujukan untuk menurunkan konsumsi rokok kelompok masyarakat miskin, yang mana pengeluaran untuk rokok memilki porsi yang tidak sedikit dari pengeluaran rumah tangga mereka.
Selain ditujukan untuk mengendalikan konsumsi barang-barang tertentu yang dapat menimbulkan eksternalitas negatif, cukai juga menjadi salah satu sumber pendapatan pemerintah selain pajak.
Statistik pendapatan cukai rokok dalam jangka waktu 6 tahun terakhir menunjukkan kenaikan setiap tahunnya. Berdasarkan data Kemenkeu, besar pendapatan cukai rokok pada 2023 mencapai Rp227,2 trilun. Bahkan Kemenkeu menargetkan pendapatan dari cukai mencapai Rp246,1 triliun dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN 2024). Angka tersebut meningkat 8,31% dibandingkan tahun sebelumnya.
Menilik angka pendapatan cukai yang begitu besar, tentu membuat cukai menjadi bagian penting dari pendapatan negara. Pendapatan dari cukai tersebut kemudian akan digunakan pemerintah untuk membiayai program-program negara, seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai jenis kegiatan lainnya. Jadi selain memiliki tujuan ekonomi, cukai juga memiliki tujuan sosial yaitu menciptakan keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan.