Berbicara mengenai sektor keuangan, tentu kamu tidak asing lagi dengan lembaga yang bernama Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang untuk mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan, serta melindungi konsumen sektor jasa keuangan di Indonesia. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Pada masa sebelum OJK dibentuk, pengawasan terhadap industri perbankan dilakukan oleh Bank Indonesia, sedangkan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan di industri pasar modal dan industri keuangan non-bank dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Namun karena adanya kebutuhan untuk melakukan penataan kembali lembaga-lembaga yang melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor keuangan, maka dibentuklah lembaga baru bernama OJK.
Ada beberapa hal yang melandasi terbentuknya OJK, antara lain sebagai berikut.
Undang-undang No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia mengamanatkan pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang mencakup perbankan, asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura, dan perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat.
Sistem keuangan dan kemajuan di bidang teknologi informasi sudah berkembang sangat pesat. Hal tersebut telah menciptakan industri keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait.
Di masa sekarang banyak lembaga keuangan besar memiliki beberapa anak perusahaan di bidang keuangan yang berbeda dengan induk usahanya (konglomerasi). Misalnya bank besar yang memiliki anak perusahaan dalam bentuk asuransi, perusahaan sekuritas, perusahaan pembiayaan, dan dana pensiun. Konglomerasi tersebut menciptakan kompleksitas kegiatan di sektor keuangan.
Kegiatan yang semakin kompleks di industri jasa keuangan menimbulkan banyak permasalahan. Misalnya pelanggaran di bidang jasa keuangan yang seringkali merugikan konsumen, sehingga diperlukan upaya perlindungan, edukasi, dan pembelaan hukum.
Pengalihan pengawasan dari BI dan Bapepam-LK kepada OJK tidaklah dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap. Pada 31 Desember 2012, pengalihan pengawasan dilakukan untuk industri pasar modal dan industri keuangan non-bank, sedangkan untuk industri perbankan dilakukan pada tanggal 31 Desember 2013. Kemudian pada tahun 2015, OJK mulai bertugas melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan, terhadap lembaga keuangan mikro.
Setelah mengetahui secara umum apa itu OJK, tentu kita ingin tahu apa tujuan dibentuknya OJK? Selain bertugas mengatur dan mengawasai industri keuangan, OJK juga ternyata memiliki karakteristik tersendiri yaitu memiliki kewenangan di bidang edukasi dan perlindungan konsumen. Kewenangan ini tercermin dalam amanat Pasal 4 UU OJK, yang menyebutkan bahwa pembentukan OJK dilakukan dengan tujuan agar:
keseluruhan kegiatan dalam sistem jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Fungsi OJK yaitu menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan. Sementara itu tugas-tugas OJK sebagaimana tercantum dalam pasal 6 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yaitu melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap:
kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Sebagai lembaga independen yang bertugas mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, OJK diberikan kewenangan yang sangat luas, antara lain sebagai berikut.
Wewenang OJK terkait pengaturan dan pengawasan lembaga jasa keuangan bank antara lain:
Memberikan izin terhadap pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank;
Melakukan pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha bank yang meliputi sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan juga aktivitas di bidang jasa.
Melakukan pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit (credit testing); dan standar akuntansi bank;
Mengatur dan mengawasi mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: manajemen risiko, tata kelola bank, prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang, dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan, serta pemeriksaan bank.
Wewenang OJK terkait pengaturan lembaga jasa keuangan bank dan juga non bank meliputi hal-hal berikut:
Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu;
Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan;
Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban;
Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Wewenang OJK yang terkait dengan pengawasan lembaga jasa keuangan bank dan non bank antara lain meliputi:
Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
Melakukan tugas pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan/atau pihak tertentu;
Melakukan penunjukan pengelola statuter;
Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
Memberikan dan/atau mencabut izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.
Terkait edukasi dan perlindungan konsumen, OJK memiliki kewenangan untuk melakukan:
Edukasi kepada masyarakat dalam rangka pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat;
Pelayanan dan pengaduan konsumen; dan
Pembelaan hukum untuk kepentingan perlindungan konsumen dan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, konsep edukasi dan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan di OJK dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
Bersifat Preventif (preventive actions)
Preventive actions dilakukan melalui berbagai media dan cara. Edukasi bersifat preventif diperlukan sebagai langkah awal untuk memberikan pemahaman yang baik kepada konsumen (peserta didik, masyarakat umum, komunitas tertentu). Perlu kamu ketahui, edukasi yang diberikan OJK ini merupakan salah satu bentuk pelayanan konsumen.
Dalam kegiatan preventif ini OJK harus memastikan bahwa produk dan jasa yang disediakan lembaga jasa keuangan memenuhi prinsip perlindungan konsumen, yaitu transparansi, perlakukan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen, dan penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.
Bersifat Represif (repressive actions)
Repressive actions dilakukan dalam bentuk penyelesaian pengaduan, fasilitas penyelesaian sengketa, penghentian kegiatan atau tindakan lain, dan pembelaan hukum untuk melindungi konsumen.
Struktur organisasi OJK terdiri atas Dewan Komisioner OJK dan pelaksana kegiatan operasional.
Struktur Dewan Komisioner terdiri atas:
Ketua merangkap anggota;
Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
Anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen;
Anggota ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
Anggota ex-officio dari Kementrian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementrian Keuangan.
Sementara itu pelaksana kegiatan operasional terdiri atas:
Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis I;
Wakil Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis II;
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin bidang Pengawasan Sektor Perbankan;
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal memimpin bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal;
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya memimpin bidang Pengawasan Sektor IKNB;
Ketua Dewan Audit memimpin bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko; dan
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen memimpin bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Nilai-nilai yang dimiliki OJK antara lain:
Integritas: bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.
Profesionalisme: bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik.
Sinergi: berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.
Inklusif: terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.
Visioner: memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat ke depan (forward looking) serta dapat berpikir di luar kebiasaan (out of the box thinking).
Sementara itu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, OJK bekerja dengan berlandaskan asas-asas sebagai berikut:
Asas Independensi: yakni independen dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang OJK, dengan tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Asas Kepastian Hukum: yakni asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan OJK.
Asas Kepentingan Umum: yakni asas yang membela dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta memajukan kesejahteraan umum.
Asas Keterbukaan: yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan OJK, dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi peribadi dan golongan, serta rahasia negara, termasuk rahasia sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Asas Profesionalitas: yakni asas yang mengutamakan keahlian dalam pelaksanaan tugas dan wewenang OJK, dengan tetap berlandaskan pada kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Asas Integritas: yakni asas yang berpegang teguh pada nilai-nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil dalam penyelenggaraan OJK.
Asas Akuntabilitas: yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari setiap kegiatan penyelenggaraan OJK harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Lembaga Pembiayaan adalah institusi atau perusahaan yang memberikan layanan pembiayaan dalam berbagai bentuk kepada individu,…
Reserve Requirement (RR) atau yang sering kita sebut sebagai Giro Wajib Minimum (GWM) adalah simpanan…
Apakah kamu pernah mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan yang sejenis? Bagi kamu yang…
Akuntansi dapat didefinisikan sebagai suatu proses pengidentifikasian, pengukuran, dan pelaporan informasi ekonomi, yang memungkinkan adanya…
Badan usaha (business entity) adalah suatu kesatuan yuridis dan ekonomis yang menggunakan modal dan tenaga…
Privatisasi didefinisikan sebagai penjualan saham persero (perusahaan perseroan), baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain…