Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah yang disetujui oleh DPR.
APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran.
Struktur APBN
1. Pendapatan Negara
2. Belanja Negara
3. Pembiayaan
Tujuan Penyusunan APBN
Tujuan penyusunan APBN ialah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara yang di mana dalam melaksanakan kegiatan produksi dan kesempatan kerja untuk meningkatkan perekonomian.
Fungsi APBN
1. Fungsi Otorisasi
mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
2. Fungsi Perencanaan
mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut.
3. Fungsi Pengawasan
berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
4. Fungsi Alokasi
berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
5. Fungsi Distribusi
berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
6. Fungsi Stabilisasi
memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara keseimbangan fundamental perekonomian.
Pendapatan Negara
Pendapatan negara adalah semua penerimaan yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam dan luar negeri.
1. Penerimaan Pajak
Pajak sebagai sumber pendapatan utama negara diperoleh dari tujuh sektor, antara lain pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan (sektor kehutanan, pertanian, dan pertambangan), pajak ekspor, pajak perdagangan internasional, serta bea masuk dan cukai.
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak
Sumber pendapatan negara non pajak terdiri atas:
3. Hibah
Pendapatan Hibah adalah setiap penerimaan Pemerintah Pusat dalam bentuk uang, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
Belanja Negara
Belanja negara merupakan salah satu bagian dalam APBN yang dipergunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintah pusat dan transfer ke daerah. Belanja negara berperan penting dalam usaha mencapai kesejahteraan rakyat.
1. Belanja Pemerintah Pusat
Belanja Rutin:
Belanja Pembangunan
yaitu semua pengeluaran negara untuk membiayai proyek pembangunan fisik dan non fisik.
2. Transfer ke Daerah
Transfer ke Daerah adalah belanja Pemerintah Pusat berupa pembagian dana APBN kepada Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang besarnya berdasarkan perhitungan-perhitungan yang ditetapkan dengan Undang-undang.
Transfer ke Daerah terdiri atas:
a. Dana Perimbangan
adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah (otonom) untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana Perimbangan terdiri atas:
adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
b. Dana Otonomi Khusus
Dana Otonomi Khusus (Otsus) adalah dana bantuan hibah Pemerintah Pusat kepada Pemerintah provinsi tertentu. Dana Otsus diberikan pemerintah pusat sebagai konsekuensi status otonomi khusus.
Pasca-reformasi, saat ini ada 3 daerah provinsi dengan status otonomi khusus yakni Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Aceh.
c. Dana Kesitimewaan
Dana Keistimewaan adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai kewenangan istimewa dan merupakan bagian dari dana transfer ke daerah dan dana desa.
Dana Keistimewaan digunakan untuk mendanai kewenangan tambahan tertentu yang dimiliki oleh Daerah Istimewa Yogyakarta selain wewenang yang ditentukan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
d. Dana Insentif Daerah
adalah bagian dari dana Transfer ke Daerah yang bersumber dari APBN kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria kategori tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.
e. Dana Desa
Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Pembiayaan
yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pada pos inilah nantinya akan diketahui cara pembiayaan atas kondisi defisit ataupun surplus dari APBN.
Ada dua bentuk sumber pembiayaan dalam APBN, yaitu pembiayaan yang berasal dari dalam negeri dan pembiayaan yang berasal dari luar negeri.
1. Pembiayaan Dalam Negeri
adalah semua pembiayaan yang berasal dari perbankan dan non-perbankan dalam negeri yang meliputi hasil privatisasi, penjualan obligasi dalam negeri, dan penjualan aset perbankan dalam rangka program restrukturisasi.
2. Pembiayaan Luar Negeri
adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman program dan pinjaman proyek dikurangi dengan penerusan pinjaman dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri.