Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang sudah disetujui oleh DPRD.
Tahun anggaran APBD ini meliputi masa satu tahun, sejak tanggal 1 Januari sampai 31 Desember tahun berjalan.
Mekanisme Penyusunan APBD
Berikut adalah mekanisme penyusunan APBD.
-
Pemerintah Daerah menyusun RAPBD.
-
Pemda mengajukan RAPBD ke DPRD untuk dibahas bersama.
Dari pihak Pemda : Sekretaris Daerah, Bappeda, dan Tim Anggaran Eksekutif lainnya
Dari pihak DPRD : Panitia Anggaran yang terdiri atas fraksi-fraksi.
-
RAPBD yang telah disetujui DPRD disahkan menjadi APBD melalui Peraturan Daerah untuk dilaksanakan.
Struktur APBD
1. Pendapatan Daerah
2. Belanja Daerah
3. Pembiayaan
Tujuan Penyusunan APBD
Tujuan disusunnya APBD yaitu sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam mengatur penerimaan serta belanja.
Fungsi APBD
1. Fungsi Otorisasi
APBD bisa melaksanakan pendapatan dan belanja daerah di tahun bersangkutan.
2. Fungsi Perencanaan
APBD menjadi sebuah pedoman bagi manajemen di dalam hal merencanakan sebuah aktivitas atau kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3. Fungsi Pengawasan
APBD menjadi sebuah pedoman untuk bisa menilai apakah aktivitas penyelenggara pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
4. Fungsi Alokasi
APBD diarahkan untuk bisa menciptakan lapangan kerja maupun mengurangi pengangguran, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
5. Fungsi Distribusi
APBD harus memperhatikan pada rasa keadilan serta kepatutan.
6. Fungsi Stabilisasi
APBD menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian pada suatu daerah.
Pendapatan Daerah
Secara keseluruhan terdapat tiga komponen Pendapatan Daerah, antara lain Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.
Pendapatan Asli Daerah terdiri atas:
2. Dana Perimbangan
Sumber pendapatan daerah dari Dana Perimbangan terdiri atas:
3. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah
Belanja Daerah
Belanja daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja daerah terdiri atas empat jenis.
1. Belanja Operasi
Belanja Operasi adalah pengeluaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek.
Belaja Operasi terdiri atas empat belanja, yaitu:
2. Belanja Modal
Belanja Modal adalah jenis pengeluaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.
Belanja modal terdiri atas belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, serta aset tidak berwujud.
3. Belanja Tidak Terduga
Belanja tidak terduga adalah pengeluaran anggaran pemerintah daerah untuk keperluan darurat, termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
Contoh belanja tidak terduga adalah belanja penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan sebagainya.
4. Belanja Transfer
Belanja transfer adalah pengeluaran anggaran dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya atau pengeluaran anggaran dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa.
Belanja transfer dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
Belanja bagi hasil adalah pengeluaran yang digunakan untuk menganggarkan dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota atau pendapatan daerah kabupaten/kota kepada pemerintah desa.
Belanja bantuan keuangan adalah pengeluaran yang digunakan untuk mengganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari pemerintah daerah provinsi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan pemerintah daerah lainnya.
Pemberian bantuan keuangan dilakukan dalam rangka pemerataan atau peningkatan kemampuan keuangan.