Badan Usaha merupakan istilah yang sering kita dengar sehari-hari. Namun tidak sedikit dari kita yang menganggap bahwa badan usaha dan perusahaan merupakan hal yang sama. Padahal secara teori, keduanya memiliki pengertian, tujuan, dan fungsi yang berbeda.
Badan usaha (business entity) adalah suatu kesatuan yuridis dan ekonomis yang menggunakan modal dan tenaga kerja dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan atau laba. Disebut kesatuan yuridis atau hukum karena pada umumnya badan usaha sudah berbadan hukum. Bentuk badan usaha dapat berupa PT, CV, Firma, ataupun koperasi.
Sementara itu Perusahaan (company) adalah tempat berkumpulnya semua faktor produksi yang digunakan untuk melakukan kegiatan produksi barang atau jasa. Perusahaan adalah alatnya badan usaha, yang bertujuan menghasilkan barang/jasa. Bentuknya dapat berupa kantor, gedung, pabrik, bengkel, dan unit produksi lainnya.
Sebagai contoh, outlet/gerai Indomaret yang ada di dekat rumah kita merupakan sebuah perusahaan. Usaha tersebut dimiliki atau dikendalikan oleh sebuah badan usaha bernama PT. Indomarco Prismatama. Sementara outlet Alfamart merupakan perusahaan ritel yang dimiliki oleh PT Sumber Alfaria Trijaya.
Badan usaha dapat dikelompokkan berdasarkan lapangan usahanya, kepemilikan modal, dan wilayah negara.
Berdasarkan lapangan usahanya, badan usaha dikelompokkan menjadi beberapa jenis.
Badan usaha yang bergerak di bidang ekstraktif. Badan usaha ini mengambil apa yang telah tersedia di alam. Misalnya: PT Pertamina yang melakukan eksplorasi minyak bumi dan PT Bukit Asam yang melakukan eksplorasi batu bara.
Badan usaha yang bergerak di bidang agraris. Badan usaha ini umumnya bergerak dalam bidang pertanian dan perkebunan. Umumnya jenis usaha ini banyak ditemukan di pedesaan. Adapun contohnya seperti pertanian padi, pertanian jagung, tambak ikan, perkebunan teh, dan perkebunan buah-buahan. Contoh badan usaha yang bergerak di bidang agraris salah satunya yaitu PT Perkebunan Nusantara.
Badan usaha yang bergerak di bidang industri. Badan usaha industri merupakan badan usaha yang kegiatannya mengubah atau mengolah barang dengan tujuan meningkatkan nilai ekonomi suatu barang. Contoh badan usaha ini antara lain PT Indofood, PT Unilever, PT Semen Indonesia, PT Kalbe Farma, dan PT Pupuk Sriwijaya.
Badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan. Badan usaha ini bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan membeli dan menjual kembali barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan. Contohnya PT Matahari Dept Store, PT Ramayana Lestari Sentosa, dan PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi).
Badan usaha yang bergerak di bidang jasa. Badan usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan cara menyediakan jasa kepada masyarakat. Contoh PT Bank Rakyat Indonesia (jasa perbankan), PT Garuda Indonesia (jasa transportasi udara), dan PT Kereta Api Indonesia (jasa transportasi darat).
Berdasarkan kepemilikan modalnya, badan usaha dikelompokkan menjadi badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta, badan usaha milik daerah, dan badan usaha campuran.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara. Umumnya, badan usaha ini memberi layanan kepada masyarakat atau menjadi agen pembangunan.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). BUMS adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta dan mempunyai tujuan utama mencari laba.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah, yang terdiri atas perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah.
Badan Usaha Campuran. Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki oleh swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah. Keuntungan badan usaha ini dibagi sesuai dengan proporsi kepemilikan modal.
Berdasarkan wilayah negara, badan usaha dikelompokkan menjadi badan usaha penanaman modal dalam negeri dan badan usaha penanaman modal asing.
Badan usaha penanaman modal dalam negeri. Badan usaha ini merupakan badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat negara itu sendiri. Penanaman modal ini sangat membantu pemerintah membiayai pembangunan.
Badan usaha penanaman modal asing. Badan usaha ini merupakan badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di Indonesia. Pemerintah Indonesia memerlukan modal asing untuk tujuan perluasan kesempatan kerja, percepatan alih teknologi, dan peningkatan ekspor.
Dilihat dari sisi hukum, bentuk badan usaha dibedakan atas BUMN, BUMS, BUMD, dan badan usaha koperasi.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Menurut Undang-Undang tersebut, BUMN terdiri atas dua jenis, yaitu Badan usaha perseroan (persero) dan Perusahaan umum (Perum).
Badan usaha perseroan (Persero), adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara. Maksud didirikannya badan usaha ini yaitu menyediakan barang dan/atau jasa bermutu tinggi kepada masyarakat, serta mengejar keuntungan. Contoh Persero antara lain PT PLN, PT Pertamina, PT Bank BNI, PT Kimia Farma, PT Garuda Indonesia, dan sebagainya.
Perusahaan Umum (Perum), adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Maksud dan tujuan didirikannya Perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat. Di samping penyediaan barang bagi publik, Perum juga memiliki tujuan mengejar keuntungan. Contohnya Perum Damri, Perum Bulog, Perum Peruri, Perum Perumnas, dan Perum Perhutani.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Badan usaha ini dibedakan atas badan usaha milik swasta dalam negeri (modalnya dimiliki oleh masyarakat dalam negeri) dan badan usaha milik swasta asing (modalnya dimiliki oleh masyarakat luar negeri).
Seperti halnya BUMN, BUMS pun memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian. Peran BUMS dalam perekonomian Indonesia antara lain sebagai mitra BUMN, penambah produksi nasional, pembuka kesempatan kerja, penambah kas negara, dan pemacu pendapatan nasional.
Badan usaha milik swasta terdiri atas beberapa jenis, antara lain sebagai berikut.
Badan usaha perseorangan, yaitu badan usaha yang dimiliki oleh satu orang. Bentuk badan usaha perseorangan antara lain dapat berupa warung, usaha tambal ban, pedagang kaki lima, kios, dan lain-lain.
Persekutuan Firma (Fa), merupakan sebuah bentuk persekutuan (partnership) antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha dengan memakai nama bersama. Dalam pembagian kepemilikan, sebuah firma dimiliki oleh beberapa orang atau perusahaan yang bersekutu dengan ketentuan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Venootschaap (CV), adalah sebuah bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih, yang terbadi dalam sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah orang atau kelompok orang yang mengelola badan usaha. Sedangkan Sekutu pasif adalah orang atau kelompok orang yang tidak mengelola badan usaha, namun menyediakan modal bagi pendirian dan keberlangsungan badan usaha.
Perseroan Terbatas (PT), adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan oleh beberapa orang, dan modalnya terdiri dari saham-saham. Tanggung jawab pemegang saham terbatas. Kekuasaan tertinggi dalam PT terletak pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan ketentuan 1 lembar saham memiliki satu suara. Jadi, pemegang saham paling banyak akan memiliki suara terbanyak. PT sendiri memiliki beberapa macam bentuk, yaitu PT Tertutup (PT yang sahamnya tidak dijual secara umum dan hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu saja, PT Terbuka (PT yang sahamnya dapat dibeli oleh masyarakat luas melalui pasar modal), dan PT Kosong (PT yang tidak berjalan lagi dan hanya tinggal nama saja).
Koperasi, adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah semua perusahaan yang didirikan berdasarkan undang-udang yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Badan usaha ini berperan melaksanakan pembangunan di daerah, menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah, dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan perekonomian daerah.
Bentuk usaha BUMD biasanya dibedakan atas industri, perdagangan dan jasa. Contoh BUMD antara lain:
Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Perusahaan Daerah Angkutan Kota (Bus Kota)
Perusahaan Daerah Angkutan Antar Kota (Bus AKDP dan AKAP)
Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan.
BUMD memiliki beberapa keunggulan antara lain mampu menyediakan barang-barang untuk kebutuhan pemerintah daerah, menjadi sumber pendapatan asli daerah, dan mampu menyediakan lapangan kerja. Namun di sisi lain BUMD juga memiliki beberapa kelemahan seperti sering kekurangan modal, birokratis – sehingga kurang cepat mengambil keputusan, dan maju mundurnya BUMD dalam banyak hal tergantung Kepala Daerah, karena yang mengangkat dan memberhentikan Direksi BUMD adalah Kepala Daerah.
Privatisasi didefinisikan sebagai penjualan saham persero (perusahaan perseroan), baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain…
Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat/karakteristik tertentu seperti etil…
Kebijakan perdagangan adalah kebijakan pemerintah yang mempengaruhi jumlah barang dan jasa yang diekspor dan diimpor…
Dikutip dari laman situs Bank Indonesia, Sistem Pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga,…
Belajar ekonomi itu sebenarnya gampang-gampang susah. Ada banyak materi yang mudah dipelajari, namun tidak sedikit…