Tenaga Kerja
Tenaga Kerja adalah penduduk dalam usia kerja yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa.
Penduduk dengan usia 15–64 tahun sudah dapat dikatakan sebagai tenaga kerja, walaupun belum atau masih secara aktif mencari kerja. Sementara penduduk yang berusia di bawah 15 tahun atau di atas 64 tahun, masuk dalam kategori Bukan Tenaga kerja.
Klasifikasi Tenaga Kerja
1. Tenaga Kerja Terdidik
Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran dalam bidang tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan nonformal.
2. Tenaga Kerja Terlatih
Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu dengan melalui pengalaman kerja. Mereka umumnya memperoleh keahlian melalui pendidikan non-formal seperti pelatihan keterampilan, kursus, dan lain sebagainya.
3. Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih
Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih yaitu tenaga kerja yang tidak memiliki keahlian di bidang tertentu. Contoh sederhananya adalah pembantu rumah tangga, buruh panggul barang, dan lain sebagainya.
Angkatan Kerja (Labour Force)
Angkatan kerja adalah penduduk usia produktif yang berusia 15 – 64 tahun yang sudah mempunyai pekerjaan, yang tidak bekerja, maupun yang sedang mencari pekerjaan.
Bukan Angkatan Kerja
Bukan angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang masih sekolah, mengurus rumah tangga atau melaksanakan kegiatan lainnya selain kegiatan pribadi.
Contoh kelompok ini antara lain:
-
anak sekolah dan mahasiswa,
-
para ibu rumah tangga dan orang cacat, serta
-
penerima pendapatan (pensiun).
Kesempatan Kerja
Untuk bisa bekerja, tentu harus ada kesempatan kerja. Kesempatan kerja adalah tersedianya lapangan kerja bagi angkatan kerja yang membutuhkan pekerjaan, baik yang sudah diduduki maupun yang masih kosong (vacancy).
Kesempatan kerja sering diartikan sebagai permintaan terhadap tenaga kerja.
Sistem Pemberian Upah
Sebagian besar pekerja melakukan pekerjaan mereka adalah untuk mendapatkan upah yang layak guna memenuhi kebutuhan hidup. Di Indonesia dikenal beberapa sistem pemberian upah, antara lain:
1. Upah Menurut Waktu
Upah menurut waktu adalah upah yang didasarkan pada lama bekerja dengan satuan per jam, per hari, per minggu, atau per bulan. Kelemahannya, kurang memberi dukungan kepada pekerja untuk meningkatkan prestasinya.
2. Upah Menurut Satuan Hasil
Menurut sistem ini, besarnya upah didasarkan pada jumlah barang yang dihasilkan oleh seseorang. Satuan hasil dihitung per potong barang, per satuan panjang, atau per satuan berat. Kekurangan sistem ini yaitu para pekerja akan terburu-buru, sehingga kualitas barang kurang terjaga.
3. Upah Borongan
Besarnya upah atau gaji ditentukan berdasarkan atas kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja.
4. Upah Bonus
Sistem upah bonus adalah pembayaran tambahan di luar upah atau gaji yang ditujukan untuk mendorong (memberi insentif) agar pekerja dapat menjalankan tugasnya lebih baik dan lebih bertanggung jawab, dengan harapan keuntungan lebih tinggi.
5. Sistem Mitra Usaha
Pembayaran upah atau gaji sebagian diberikan dalam bentuk saham perusahaan, tetapi saham tersebut tidak diberikan kepada perorangan melainkan pada organisasi pekerja di perusahaan tersebut.